Connect with us

NUSANTARA

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS

Aktualitas.id -

Ilustrasi perkawinan anak. Ist

AKTUALITAS.ID – Pada 2021 Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menginstruksikan ke seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa tentang perkawinan anak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan masih banyaknya aparat penegak hukum yang enggan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pemerintah sudah cukup membuat regulasi kebijakan. Mencuri seekor ayam diproses (hukum), merampas hak anak kok tidak diproses-proses? Alasan tidak ada saksi. Padahal pelapor saja sudah cukup kan?” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat saat ditemui di kantornya di Lombok Timur, Jumat (13/6/2025).

Hal itu dikatakannya menanggapi permasalahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Timur.

Menurut dia, banyak kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan anak, yang diselesaikan dengan mediasi karena penegak hukum yang enggan menerapkan UU TPKS.

“Aparat penegak hukum belum menerapkan UU TPKS. Kita sudah laporkan kasus ke kepolisian. Mereka alasannya belum cukup bukti, belum cukup saksi, sehingga akhirnya dilakukan mediasi,” kata Ahmat.

Menurut dia, Pemkab Lombok Timur sangat serius dalam menangani perkawinan usia anak di wilayahnya.

“Hal-hal berkaitan dengan kebijakan, regulasi, dan komitmen pemerintah tegas (tangani perkawinan anak),” kata Ahmat.  (Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version