NUSANTARA
Densus 88 Tangakap Pembuat Senjata Api Rakitan

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MSP (44), yang diduga sebagai pembuat senjata api (senpi) rakitan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror Polri.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu (21/6/2025).
Ia diamankan di tempat domisili sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. MSP yang merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditangkap pada 30 Mei 2025 setelah tim kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas ilegalnya.
Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, senpi organik, amunisi, dan perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran melalui transfer bank sebesar Rp14 juta untuk membuat empat pucuk senpi rakitan laras panjang. Namun, senjata tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.
Kini MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 119 butir amunisi, 5 pucuk senpi rakitan, 10 buah magazine, 4 buah popor rakitan dan 1 boks tempat peluru.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau perakitan senjata api ilegal. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminalitas bersenjata di wilayah Maluku.
Keterlibatan Densus 88 dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan perhatian serius terhadap potensi ancaman keamanan, khususnya jika senjata rakitan jatuh ke tangan kelompok kriminal atau jaringan teror. Aparat memastikan akan menelusuri jaringan pemesan senjata guna mencegah peredaran senpi ilegal lebih luas. (Yan Kusuma)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran