NUSANTARA
Oknum Anggota Aniaya Calon Istri, Polda Kepri Jatuhkan Sanksi PTDH
AKTUALITAS.ID – Fakta persidangan Komisi Kode Etim Profesi (KKEP) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan Brigadi YAAS terbukti menjalin asmara dengan FM dan melakukan perbuatan asusila berupa hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah, sehingga bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.
Hakim KKEP Polda Kepri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS karena melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istri.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa (23/12/2025).
Sidang putusan etik terhadap Brigadir YAAS digelar Selasa (23/12) pagi di ruang Sidang KKEP Polda Kepri, dihadiri FM (28), calon istri yang menjadi korban penganiayaan itu.
Eddwi mengatakan Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut dia, perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadi YAAS adalah melakukan tindak asusila sehingga mengakibatkan FM hamil dan tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindak kekerasan.
“Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat,” kata Eddwi.
Setelah putusan dibacakan, Brigadi YAAS menyatakan banding atas putusan tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan bandingnya kepada Komisi Banding KKEP.
“Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya,” kata Eddwi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 09:30 WIBBPH Migas Pastikan Produksi BBM di Kilang Balikpapan Lancar
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh