NUSANTARA
Polsek Samarinda Ungkap Narkotika Industri Rumahan
AKTUALITAS.ID – Penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara beserta barang bukti dua butir pil merah muda jadi titik awal Polisi mengungkapkan kasus narkotika produksi rumahan di Samarinda.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi narkotika golongan I dengan bermotif Iron Man di suatu indekos kawasan Sungai Pinang, Samarinda.
“Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Samarinda, Senin (19/1/2026).
Polisi lantas mengembangkan kasus yang mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang dihuni tersangka utama berinisial RR.
Petugas menemukan barang bukti di kamar RR berupa 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda siap cetak, serta pewarna makanan.
Selain bahan baku, polisi turut menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, yakni bentuk Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan bentuk gorila.
“Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial seperti YouTube,” ungkap Baihaki.
Modus operandi pelaku adalah mencampurkan obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang didapat dari orang tidak dikenal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025 dan telah dua kali melakukan produksi sejak November tahun lalu.
“Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan kisaran harga Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir,” terang Baihaki.
Tersangka RN kini dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP UU Nomor 1/2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka RR terancam Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1/2026 tentang penyesuaian pidana.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
OLAHRAGA28/01/2026 00:04 WIBPesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Libas Timnas Korea Selatan
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025