Connect with us

NUSANTARA

Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang pria asal Aceh bernama Dedi Saputra ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui konten di media sosial TikTok. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Adam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus, Dedi diamankan personel kepolisian saat berada di jalan raya dan langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sudah Jadi Tersangka

Menurut Adam, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregister dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi menyampaikan bahwa laporan dibuat bersama sejumlah unsur, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, dan beberapa organisasi kemasyarakatan Islam.

Video Viral di Media Sosial

Konten video yang diunggah tersangka diduga memuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan mualaf. Video tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum atau menyinggung SARA.

Kasus penghinaan Nabi Muhammad di TikTok ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum, dan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version