NUSANTARA
Polres Serang Tahan Pemuda Pemerkosa ABG Usai Digiring Langsung oleh Keluarga Korban
AKTUALITAS.ID – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pemuda berinisial TA (23), warga Kibin, Kabupaten Serang, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah digelandang oleh keluarga korban ke Mapolres Serang. TA dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Penyerahan terduga pelaku ini dilakukan langsung oleh pihak keluarga korban yang mendatangi Mapolres Serang pada Kamis (26/2/2026) malam. Mereka mendesak kepolisian untuk segera menahan TA atas perbuatan bejatnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membeberkan kronologi awal insiden nahas tersebut. Menurut Andi, peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026) saat korban diminta oleh teman perempuannya yang berinisial M, untuk menemani berkunjung ke rumah pacar M di kawasan Nambo Ilir, Kibin.
Setibanya di lokasi, korban dipertemukan dengan tiga orang laki-laki yang tidak ia kenal sebelumnya. Salah satu dari ketiga pria tersebut adalah pelaku TA. Situasi berubah mencekam ketika teman-teman yang lain pergi meninggalkan lokasi.
“Pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Saat itulah pelaku memperkosa korban,” ungkap AKP Andi, Rabu (4/3/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban diketahui masih berada di rumah itu hingga keesokan harinya, Kamis (26/2). Pihak keluarga yang merasa khawatir akhirnya melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di lokasi kejadian.
“Korban akhirnya bercerita kepada keluarga bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan. Saat itu, tersangka ternyata juga masih berada di rumah tersebut,” lanjut Andi.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga tak kuasa menahan amarah. Sekitar tiga orang perwakilan keluarga korban langsung mengambil tindakan tegas dengan membawa dan menyerahkan tersangka TA ke Mapolres Serang.
Kini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),” tegas Andi. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tida Beritahu Sekutunya Soal Serangan ke Iran
-
OLAHRAGA04/03/2026 17:30 WIBFajar/Fikri Melaju ke Babak Kedua All England 2026
-
RAGAM04/03/2026 18:00 WIBGangguan Bicara pada Anak Bisa Jadi Penanda Masalah Pendengaran
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
NUSANTARA04/03/2026 18:30 WIBPenguatan Sistem Pertahanan IKN Jadi Prioritas