Connect with us

NUSANTARA

Catat! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Aktualitas.id -

Catat! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026, ilustrasi foto: aktualita.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24 Maret serta 28 hingga 29 Maret 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa lonjakan kendaraan diperkirakan tinggi pada tanggal-tanggal tersebut.

“Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret dan 28-29 Maret 2026,” ujar Aan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/3/2026).

Aan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan balik pada tanggal puncak tersebut guna menghindari kemacetan parah. Ia menyarankan pemudik memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang telah disiapkan pemerintah.

Kebijakan WFA berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, sehingga masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal perjalanan di luar tanggal padat.

“Manfaatkan WFA agar tidak kembali pada puncak arus balik, sehingga kepadatan kendaraan bisa dikurangi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga tetap memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 yang berlaku selama 17 hari, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 170 surat peringatan kepada operator logistik yang melanggar aturan pembatasan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan volume kendaraan di jalan selama periode arus balik Lebaran. Pemerintah berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan agar perjalanan lebih lancar, aman, dan nyaman.

Dengan pengaturan jadwal perjalanan serta kepatuhan terhadap aturan, diharapkan puncak arus balik Lebaran 2026 dapat terkelola dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan ekstrem. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version