OASE
Dalil yang Membolehkan Istri Gugat Cerai Suami yang Selingkuh

AKTUALITAS.ID – Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sakral yang harus dijaga dengan baik oleh kedua belah pihak. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengajukan gugatan cerai. Salah satu kondisi tersebut adalah ketika suami melakukan perselingkuhan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum dan dasar dalil yang membolehkan istri menggugat cerai karena suami selingkuh.
Dalil-Dalil yang Membolehkan Perceraian
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan jika memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا بَلَغَ النِّسَاءَ خُبْرًا سُوءًا فِيْ أَزْوَاجِهِنَّ لَمْ تَرَفْ عَيْنُهُنَّ وَهُمْ يُحَدِّثُونَهُمْ
“Jika wanita mengetahui sesuatu yang buruk dari suami mereka, maka mata mereka tidak akan bersinar (bahagia) dan mereka akan menceritakan hal tersebut kepada mereka (para suami).”
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang istri mengetahui perilaku buruk suaminya, termasuk perselingkuhan, maka ia memiliki hak untuk meresponsnya, termasuk dalam bentuk gugatan cerai.
3. Pendapat Ulama
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perselingkuhan merupakan alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai. Mereka mendasarkan pendapatnya pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap martabat serta hak-hak wanita dalam Islam.
Dalam Islam, istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami yang melakukan perselingkuhan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an dan Hadits yang membolehkan perceraian dalam kondisi tertentu serta pandangan ulama yang menekankan perlindungan hak dan martabat istri.
Namun, penting untuk diingat bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan penuh rasa hormat, serta melalui proses yang benar sesuai dengan hukum syariat. Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan kedua belah pihak dapat tetap terjaga. (KAISAR/RAFI)
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
OLAHRAGA18/06/2025 23:00 WIB
Jakarta Jadi Pusat Regional FIFA untuk Asia, Erick Thohir: Ini Sejarah Besar bagi Indonesia
-
RAGAM18/06/2025 18:30 WIB
Faedah Minyak dari Biji-bijian Bagi Kesehatan