Connect with us

Oase

Hukum Memilih Pemimpin Perempuan dalam Islam 

Published

on

Ilustrasi pemimpin perempuan. (Foto: FPSB UII)

AKTUALITAS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah dimulai di seluruh Indonesia tidak hanya menjadi ajang bagi para calon laki-laki, tetapi juga perempuan. Banyak perempuan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berjuang untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum dalam Islam terkait pemilihan pemimpin perempuan.

Ustaz Abdul Somad, seorang ulama yang dikenal dengan pandangannya yang tegas dalam ajaran Islam, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, dalam konteks khilafah atau pemerintahan Islam yang mencakup seluruh dunia, haram hukumnya bagi seorang perempuan untuk menjadi pemimpin. 

Pemimpin perempuan untuk skala khalifah, tak boleh. Andai terwujud khilafah dunia lalu pemimpinnya perempuan, tak boleh, haram,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam sebuah ceramah.

Namun, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa dalam konteks kepemimpinan yang lebih kecil dan jabatan yang tidak bersifat kekal, perempuan diperbolehkan untuk dipilih menjadi pemimpin. Hal ini merujuk pada kisah Syifa’ binti Abdullah, seorang perempuan cerdas dan terkemuka pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Syifa’ diangkat oleh Umar untuk menjaga pasar di Madinah, sebuah posisi yang membutuhkan kecakapan dan tanggung jawab besar.

Penunjukan Syifa’ ini menjadi dalil yang digunakan oleh Ustaz Abdul Somad untuk menjelaskan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin dalam lingkup tertentu, seperti kepala dinas atau kepala kantor, selama jabatannya bisa digantikan atau dicopot sewaktu-waktu. 

“Diangkat seorang pemimpin, namanya Ummu Syifa’ menjadi penjaga wilayah (pasar) Madinah. Itu dalil boleh mengangkat pemimpin perempuan kalau dia semacam kepala dinas, kepala kantor, atau kepala badan yang mungkin (jabatannya) dicopot (atau) dilepaskan dan tidak kebal kekuasaannya,” jelasnya.

Dalam pandangan Ustaz Abdul Somad, meskipun perempuan boleh memegang posisi kepemimpinan di tingkat tertentu, penting untuk dipahami bahwa jabatan tersebut harus memiliki kontrol yang memungkinkan pergantian jika diperlukan, berbeda dengan kepemimpinan tertinggi dalam konteks khilafah.

Dengan demikian, pemilihan pemimpin perempuan di Indonesia, khususnya dalam Pilkada, masih dianggap sah dalam pandangan Islam, asalkan posisi yang dipegang tidak menyalahi prinsip-prinsip yang telah dijelaskan oleh para ulama, termasuk Ustaz Abdul Somad. Hal ini memberikan gambaran bahwa Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pemerintahan, dengan tetap memegang teguh aturan-aturan agama. (NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending