Connect with us

OASE

Menikah dalam Islam: Keutamaan, Rukun, dan Hikmahnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Pernikahan (ist)

AKTUALITAS.ID – Menikah merupakan anjuran dalam Islam yang tidak hanya menjadi sarana menjaga keturunan (nasab), tetapi juga menjaga kesucian diri dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan umat-Nya untuk menikah, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 32:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Menikah bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga ibadah yang bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari & Muslim)

Rukun Nikah dalam Islam

Bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, penting untuk memahami rukun nikah agar pernikahan sah secara syariat. Mengacu pada kitab Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut empat rukun nikah dalam Islam:

  1. Suami dan Istri
    Pernikahan hanya dapat dilakukan oleh dua insan yang memenuhi syarat sebagai calon pengantin. Kehadiran fisik dalam akad nikah tidak wajib, karena ijab qabul bisa diwakilkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat.
  2. Wali Nikah
    Wali memiliki peran penting dalam pernikahan, yaitu mengucapkan ijab atau akad nikah. Wali yang sah berasal dari keluarga pihak ayah, dengan urutan sebagai berikut:
    • Ayah kandung
    • Kakek (bapak dari ayah)
    • Saudara laki-laki kandung
    • Saudara laki-laki seayah
    • Keponakan laki-laki (putra dari saudara laki-laki)
    • Paman (saudara laki-laki ayah)
    • Sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah)
  3. Dua Orang Saksi
    Keberadaan dua saksi yang adil sangat penting dalam pernikahan. Rasulullah SAW bersabda:”Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Baihaqi & Daruquthni)
  4. Ijab dan Kabul
    Pernikahan harus diawali dengan pernyataan ijab dari wali pihak perempuan, lalu diterima dengan kabul oleh calon suami. Lafal ijab kabul harus jelas dan menunjukkan adanya pernikahan, seperti “Aku nikahkan…” atau “Aku kawinkan…”.

Hikmah dan Keutamaan Menikah

Menikah bukan hanya soal ikatan lahiriah, tetapi juga wujud kasih sayang yang Allah ciptakan di antara manusia. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa menikah adalah sunnah para Nabi:

“Ada empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR At-Tirmidzi)

Kesimpulan

Menikah dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang bernilai pahala. Dengan memahami rukun-rukun nikah, pasangan muslim dapat menjalani pernikahan yang sah dan diberkahi oleh Allah SWT. Semoga setiap pasangan yang berniat menikah diberikan kemudahan dan keberkahan dalam membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah.  (YAN KUSUMA RIHADIN)

TRENDING

Exit mobile version