OASE
Perkara yang Diperbolehkan dan Dilarang dalam Arisan Menurut Islam

AKTUALITAS.ID – Arisan merupakan tradisi sosial yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu bentuk kearifan lokal, arisan sering kali menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung kebutuhan ekonomi secara kolektif.
Dalam Islam, setiap aktivitas muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) harus memenuhi kaidah syariah, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan larangan terhadap riba, gharar (ketidakjelasan), serta dharar (kerugian). Pertanyaan pun muncul: sejauh mana praktik arisan sebagai kearifan lokal dapat tetap relevan dengan tuntutan ketaatan terhadap syariat Islam?
Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal. Lalu menurut Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Sedangkan jika ada yang berpandangan bahwa arisan ini adalah dengan memberi pinjaman dan mengambil manfaat atau riba, maka itu adalah salah. Karena dalam kegiatan arisan ini setiap orang akan mendapatkan bagiannya masing-masing secara bergiliran.
Sehingga bisa diketahui secara jelas bahwa hukum arisan dalam Islam adalah halal. Asalkan tetap dilakukan berdasarkan syariat Islam. Di mana uang tersebut dikumpulkan berdasarkan kesepakatan bersama. Masing-masing orang akan mendapatkan uang itu, tanpa harus mengurangi atau pun melebihkan jumlahnya.
Berikut adalah arisan yang diperbolehkan dalam Islam:
Prinsip Dasar dalam Muamalah
Dalam Islam, hukum asal muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah fikih menyebutkan:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Selama arisan tidak melibatkan unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau dharar (bahaya), maka hukumnya diperbolehkan.
Bersifat Adil
Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing. Dalam mendapatkan uang arisan juga tidak dikurangi atau dilebihkan jumlahnya. Karena perbuatan tersebut dilarangkan oleh Allah SWT
Memiliki Niat yang Baik
Segala sesuatu yang akan dilakukan harus diawali dengan niat yang baik, tidak terkecuali saat melakukan arisan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Bahkan Rasulullah saw dahulu juga pernah melakukan suatu hal yang memiliki kemiripan dengan sistem undian. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:
“Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).
Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat
Di saat sedang melakukan arisan, maka janganlah melakukan hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya saja saling mengobrolkan dan memamerkan apa yang dimilikinya atau merendakan orang lain. Saat berangkat arisan, maka niatkan diri untuk saling bertemu dan bersilaturahmi.
Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:
“Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).
Hukum arisan dalam Islam menjadi tidak diperbolehkan jika arisan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat. Arisan yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut:
Beberapa unsur yang perlu dihindari dalam arisan agar tetap sesuai syariah:
Riba: Tambahan nilai uang dari peserta tertentu sebagai keuntungan.
Gharar: Ketidakjelasan tentang mekanisme atau ketentuan pengelolaan dana.
Dharar: Memberatkan peserta dengan kewajiban yang tidak mampu dipenuhi. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Arisan Haji
Melakukan arisan haji dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini dikhawatirkan jika orang tersebut masih memiliki tanggungan utang. Di sisi lain, haji sendiri bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan jika kondisinya memang belum mampu.
Selain itu mengingat besarnya biaya haji, hal tersebut belum tentu bisa dilunasi. Jika dalam prosesnya orang yang akan naik haji tersebut meninggal dunia terlebih dahulu, maka utang dalam jumlah yang besar tersebut akan menjadi tanggungan keluarga atau ahli warisnya. Tentu saja ini akan menjadi beban tersendiri untuk orang lain.
Arisan Barang Haram
Arisan lainnya yang dilarang oleh Islam adalah arisan barang haram. Hal ini jelas-jelas dilarang dalam agama Islam. Karena jika sudah berupa barang haram, maka umat Islam harus menghindarinya.
Dengan begitu, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Asal hal tersebut dilakukan sesuai syariat Islam. Di mana nantinya orang yang mengikuti arisan akan mendapatkan hak masing-masing tanpa mengurangi atau melebihkan jumlahnya.
arisan dapat terus dipertahankan sebagai tradisi selama pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Penting bagi setiap individu dan komunitas untuk memastikan bahwa praktik arisan mencerminkan nilai-nilai keislaman, seperti keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Dengan demikian, arisan tidak hanya menjadi tradisi yang bermanfaat secara sosial dan ekonomi, tetapi juga menjadi ladang amal yang mendekatkan umat kepada Allah SWT.
Wallahu A’lqm Bishawab.
(Goeh Wndh)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan