RAGAM
Azizah-Arhan Putuskan Berpisah Melalui ‘Cerai Verstek’
AKTUALITAS.ID – Perceraian pesepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menjadi perhatian publik. Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek
Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Melansir berbagai sumber, hal yang perlu dipahami adalah putusan verstek bukan berarti gugatan penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap harus memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan alasan perceraian.
Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.
Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:
Gugatan diajukan dengan benar
Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah
Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.
Meski sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
(Yan Kusuma/goeh)
-
JABODETABEK22/05/2026 09:04 WIBKonflik Ahmad Bahar dan Hercules Memanas, Putri Bahar Mengaku Diintimidasi
-
NASIONAL22/05/2026 14:00 WIBDenny JA: Jika Berhasil, Prabowo akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa
-
NUSANTARA22/05/2026 10:00 WIBSeleksi Koperasi Desa Merah Putih Membludak, 12.491 Peserta Ikuti Tes Mental Ideologi
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 15:00 WIBMimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
-
NASIONAL22/05/2026 17:00 WIBPengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berbahaya
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 13:00 WIBDinkes Mimika Dorong Pencegahan Stunting Lewat Kolaborasi Tokoh Masyarakat
-
JABODETABEK22/05/2026 16:00 WIBKecelakaan KA Argo Bromo dan Commuter Line, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka
-
JABODETABEK22/05/2026 08:00 WIBInvestigasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi Timur Masih Berjalan, Ini Temuan Awalnya