Connect with us

OASE

Mengenal Surah Al-Hashr: Sejarah Pengusiran Yahudi Bani Nadir dan Hukum Perang dalam Islam

Aktualitas.id -

Surah Al-Hashr: Sejarah Pengusiran Yahudi Bani Nadir dan Hukum Perang dalam Islam, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Surah Al-Hashr merupakan surah ke-59 dalam Al-Qur’an yang tergolong sebagai surah Madaniyah. Surah ini memiliki makna sejarah yang sangat dalam bagi umat Islam karena merekam peristiwa besar pembersihan kota Madinah dari pengkhianatan.

Nama “Al-Hashr” sendiri berarti “Pengusiran” atau “Pengumpulan”, yang merujuk pada peristiwa pengusiran kaum Yahudi Bani Nadir dari Madinah. Berdasarkan riwayat dari Said bin Jubair, Abdullah bin Abbas bahkan menyebut surah ini sebagai “Surah An-Nadir” karena hampir seluruh isinya membahas kejadian yang menimpa suku tersebut.

Lantas, bagaimana sejarah lengkap di balik turunnya surah ini?

Latar Belakang: Pengkhianatan Bani Nadir

Menurut para ahli tafsir dan sejarawan Islam seperti Ibnu Ishaq dan Al-Baladhuri, peristiwa ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun ke-4 Hijriah, pasca tragedi Bi’r Ma’unah dan setelah Perang Uhud.

Konflik bermula ketika Nabi Muhammad SAW mendatangi pemukiman Bani Nadir untuk meminta bantuan pembayaran diyat (tebusan darah) atas kesalahan pembunuhan yang tidak disengaja, sesuai dengan perjanjian damai yang telah disepakati sebelumnya antara Muslim dan Yahudi Madinah.

Bani Nadir secara lisan menyanggupi permintaan tersebut. Namun, secara diam-diam mereka merencanakan pembunuhan keji. Mereka menugaskan seseorang untuk naik ke atas rumah dan menjatuhkan batu besar ke arah Nabi Muhammad SAW yang sedang duduk di bawah dinding.

Atas petunjuk wahyu dari Allah SWT, Rasulullah mengetahui rencana busuk tersebut dan segera meninggalkan lokasi kembali ke Madinah. Peristiwa inilah yang menjadi titik balik hubungan umat Islam dengan Bani Nadir.

Pengepungan dan Peran Kaum Munafik

Nabi Muhammad SAW kemudian mengirimkan ultimatum agar Bani Nadir meninggalkan Madinah dalam waktu 10 hari karena telah melanggar perjanjian damai dan mencoba membunuh Kepala Negara.

Di sinilah peran kaum munafik yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubayy terlihat jelas. Dalam Surah Al-Hashr ayat 11-17, Allah SWT membongkar kedok mereka. Abdullah bin Ubayy menjanjikan bantuan 2.000 pasukan serta dukungan dari Bani Quraizah dan Bani Ghatafan untuk melawan Nabi, sehingga Bani Nadir menolak untuk pergi dan memilih bertahan di benteng mereka.

Namun, janji tersebut palsu. Ketika pasukan Muslim melakukan pengepungan selama kurang lebih 15 hari, bantuan yang dijanjikan kaum munafik tidak pernah datang. Ketakutan melanda hati kaum Bani Nadir. Benteng yang kokoh dan harta yang melimpah ternyata tidak mampu menyelamatkan mereka dari ketetapan Allah.

Hukum Perang dan Pembagian Harta

Surah Al-Hashr juga memuat hukum-hukum penting dalam Islam. Salah satunya adalah hukum perang mengenai strategi militer (seperti penebangan pohon kurma musuh untuk melemahkan pertahanan) yang ditegaskan bukan sebagai bentuk kerusakan di muka bumi, melainkan strategi yang diizinkan Allah dalam kondisi tertentu (Ayat 5).

Selain itu, surah ini mengatur tentang harta rampasan perang yang didapat tanpa pertempuran fisik (Fai). Harta peninggalan Bani Nadir menjadi hak prerogatif Rasulullah untuk dikelola demi kepentingan umum, fakir miskin, dan para muhajirin, bukan dibagikan selayaknya Ghanimah (harta perang biasa).

Akhir Kisah dan Penutup Surah

Bani Nadir akhirnya menyerah dan sepakat untuk keluar dari Madinah. Mereka diizinkan membawa harta benda seberat beban unta, kecuali senjata. Sebagian besar mengungsi ke Khaibar dan sebagian lagi ke Syam.

Surah Al-Hashr ditutup dengan rangkaian ayat yang indah (ayat 22-24) yang menjelaskan Asmaul Husna (nama-nama terbaik Allah). Penutup ini menjadi pengingat bagi orang-orang beriman – baik dari kalangan Muhajirin maupun Ansar – bahwa kemenangan datang bukan karena kekuatan fisik semata, melainkan karena pertolongan Allah, Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version