OASE
5 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
AKTUALITAS.ID – Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas sehari-hari yang dianggap berisiko membatalkan puasa.
Apakah menangis membatalkan puasa? Bagaimana dengan mimpi basah atau muntah yang tidak disengaja?
Menjawab keraguan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan panduan resmi melalui Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan.
Berikut adalah daftar hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan tuntunan tersebut:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja, baik itu makanan, air, maupun obat, secara otomatis membatalkan puasa. Hal ini termasuk istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu) yang dilakukan secara berlebihan hingga air masuk ke tenggorokan.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…”
2. Muntah dengan Sengaja
Penting untuk membedakan antara muntah yang tidak disengaja dan yang disengaja. Jika seseorang merasa mual dan muntah secara alami, puasanya tetap sah. Namun, jika muntah tersebut dipicu dengan sengaja, maka puasa batal.
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang muntah (tanpa sengaja), maka ia tidak berkewajiban qadha. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha.” (HR. Lima Imam Hadis).
3. Datang Bulan (Haid) dan Nifas
Bagi perempuan, keluarnya darah haid atau nifas (setelah melahirkan) menjadi penghalang sahnya puasa. Jika haid datang di tengah hari saat sedang berpuasa, maka puasa hari tersebut batal dan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadan.
4. Berhubungan Badan (Jima’)
Melakukan hubungan seksual di siang hari saat bulan Ramadan adalah pembatal puasa yang memiliki konsekuensi berat (kafarah). Umat Muslim diperbolehkan berhubungan suami istri hanya pada malam hari, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187.
5. Onani atau Masturbasi
Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik bagi laki-laki maupun perempuan, mengakibatkan puasa batal. Namun, perlu dicatat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali atau tanpa kesengajaan.
Kesimpulan: Mengetahui batasan-batasan ini sangat penting agar ibadah puasa kita tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi benar-benar sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. (Mun)
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
EKBIS21/02/2026 11:30 WIBRekor Baru! Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram Hari Ini
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
JABODETABEK21/02/2026 10:30 WIBPramono Anung: Persoalan Klasik Jakarta Masih Belum Tuntas
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi