OTOTEK
Perlu Diingat! Tokopedia dan TikTok Shop Mulai Tarik Biaya Pesanan Rp1.250
AKTUALITAS.ID – Tokopedia dan TikTok Shop mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, yakni penerapan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan yang berhasil dikirim. Kebijakan ini berlaku untuk semua penjual (seller) yang beroperasi di platform Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia.
Dalam pengumuman resmi kepada para seller, pihak perusahaan menjelaskan biaya pemrosesan order ini dikenakan per pesanan, bukan per produk. Artinya, berapapun jumlah produk dalam satu pesanan, biaya yang dibebankan tetap Rp1.250 (termasuk pajak). Biaya ini akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan oleh seller.
Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan biaya ini merupakan bagian dari upaya memperluas Program Ongkir Tokopedia dan TikTok Ship secara strategis, sekaligus meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif ke seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, biaya ini tetap berlaku meskipun pesanan kemudian dikembalikan barang atau dananya.
Sebagai bentuk dukungan kepada seller, platform memberikan pembebasan biaya pemrosesan untuk 50 pesanan pertama setiap seller setiap bulannya. Pembebasan ini diberikan melalui mekanisme pengembalian biaya (refund) satu kali di akhir bulan.
“Seller baru akan menikmati 50 pesanan pertama tanpa dikenakan Biaya Pemrosesan Order. Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali ada mekanisme lain yang diberitahukan kepada seller,” jelas perwakilan Tokopedia dan TikTok Shop.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi kedua platform untuk memperkuat ekosistem e-commerce dan logistik di Indonesia, sekaligus mendorong kualitas layanan dan pengalaman berbelanja yang lebih baik bagi konsumen dan penjual. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan