Arti Penting Pelaksanaan Public Hearing Anggota DPRD Kota Pekanbaru tentang Raperda Ketahanan Pangan


Pendahuluan

Anggota DPRD saat membacakan sumpahnya sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 104 & Pasal 157. Bukan saja berjanji kepada masyarakat yang diwakilinya tetapi juga kepada tuhanNya. Isi sumpah anggota dewan :

“ Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Begitu berat tugas anggota DPRD, sehingga seharusnya mereka memiliki kemampuan lebih dari orang biasa. Fungsi anggota DPRD ada tiga yaitu legislasi, pengganggaran dan pengawasan. Tiga tugas pokok ini sangat membutuhkan kemampuan pemikiran dan waktu yang sangat banyak, untuk itu maka diperlukan perangkat yang membantu anggota DPRD agar tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik. Public hearing merupakan proses pembuatan legislasi yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Pekanbaru sebelum mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dukungan yang ada saat ini untuk anggota DPRD Kota Pekanbaru saat Public Hearing hanya staff adminstrasi, sedangkan anggota DPRD Kota Pekanbaru secara pendidikan memiliki beragam Pendidikan ilmu Pengetahuan. Pada tulisan kali ini penulis ingin mengkaji pelaksanaan public hearing tentang rancangan peraturan darah (ranperda) tentang Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru oleh anggota DPRD kota Pekanbaru. Metode tulisan Deduktif, dimana diharuskan untuk mengeksplorasi dan mendiskripsikan fenomena dan mengembangkan suatu teori, Cresswell, 20119.

Tujuan public hearing tentang ranperda adalah agar anggota DPRD mendapatkan masukan dari masyarakat tentang ranperda yang sedang disiapkan. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini sangat diminati masyarakat, terbukti tingkat kehadiran masyarakat sangat tinggi. Namun saat kegiatan berlangsung masyarakat tidak memberikan pendapat atau masukannya tentang ranperda di maksud. Hal ini terjadi mungkin saja karena masyarakat sudah memahami dan setuju dengan maksud dan tujuan ranperda tersebut, atau tidak mengerti sama sekali.

Kalau dilihat dari sudut pandang pelaksanaan fungsi anggota DPRD tersebut telah memenuhi prasarat pembuatan peraturan, dimana masyarakat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk membuat kebijakan publik. Partisipasi dan keterkaitan masyarakat terhadap perda ini sangat erat sekali. Karena ketahanan pangan sangat menentukan kelanjutan hidup manusia. Pangan merupakan Hak Azasi Manusia, pangan juga menentukan kualitas sumberdaya manusia suatu bangsa dan pangan merupakan pilar ketahanan nasional dan merupakan pilar pembangunan sektor lainnya(Azahari, 2008). Ranperda ini berisikan tentang bagaimana upaya pemerintah kota Pekanbaru agar terjadi Kemandirian Pangan Daerah.

Telah lama disadari bahwa pangan bukan saja berperan sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga menjadi komoditas sosial dan bahkan politik. Kondisi kritis akibat kekurangan pangan dan gizi dapat membahayakan stabilitas nasional dan meruntuhkan pemerintah yang sedang berkuasa(Pangan, 2009). Kemandirian pangan daerah adalah kemampuan daerah dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari alam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat. Sedangkan yang dimaksud dengan ketahanan pangan daerah adalah kondis terpenuhinya pangan bagi daaerah sampai dengan perorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, meerata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, an budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan proukstif secara berkelanjutan.

Ranperda ini sangat dibutuhkan karena ketergantungan bahan pangan masyarakat kota Pekanbaru sangat tinggi terhadap daerah luar. Kebutuhan 9 bahan pokok kota Pekanbaru di datangkan dari provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara dan sebagian kabupaten kota provinsi Riau. Sebagagai gambaran ketersediaan pangan di kota pekanbaru adalah Stok beras di Pekanbaru saat ini tersedia stok 1.220 ton, sementara keperluan masyarakat terdata 1.109 ton. Telur tersedia 426 ton dengan keperluan 387 ton dan cabai rawit tersedia 163 ton dengan keperluan 148 ton. Kemudian, bawang merah tersedia 172 ton dengan kebutuhan 156 ton, daging sapi tersedia 88 ton dengan keperluan 80 ton, cabai merah tersedia 168 ton dengan kebutuhan 153 ton dan daging ayam tersedia 197 ton dengan kebutuhan 179 ton. ”Ketersediaan bahan pokok aman,” menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru tegasnya. Sumber: www.riaupos.jawapos.com. Dan perlu menjadi catatan kebutuhan pokok diatas di datangkan dari luar Kota Pekanbaru. Jangankan 9 bahan pokok tersebut, untuk sayursayuran saja kota Pekanbaru masih menerima pasokan dari lur kota Pekanbaru.

Kondisi diatas harus menjadi perhatian khusus anggota DPRD kota Pekanbaru, agar ketahanan pangan masyarakat pekanbaru dapat teratasi dengan langkah awal menyiapkan aturan agar ketahanan pangan daerah kota Pekanbaru dapat terwujud. Berbagai upaya dilakukan pemerintahan Kota Pekanbaru agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi khususnya tentang ketahanan pangan. Kegiatan yang telah di rencanakan Pemerintahan kota Pekanbaru, dengan adaya public hearing diharapkan agar masyarakat dapat mendukung program ini nantinya. Berdasarkan kondisi diatas fenomena yang dilihat oleh penulis adalah, masyarakat kota pekanbaru terindikasi tidak paham tentang maksud dilaksanakannya kegiatan public hearing khususnya tentang Ranperda Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru oleh anggot DPRD kota Pekanbaru.

Permasalahannya adalah mengapa masyarakat kota Pekanbaru tidak memahami maksud pelaksanaan Public Hearing tentang Raperda Ketahanan Pekanbaru yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Pembahasan

Public Hearing

Public Hearing atau dengar pendapat merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan oleh anggota DPRD sengan masyarakat, atau stakeholdare yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi isu atau permasalahan yang hadapi oleh masyarakat. Karena nomenklatur yang digunakan pagu anggaran Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, maka dalam penulisan ini menggunakan kata Public Hearing. Berdasarkan kajian melalui studi literatur dan dokumentasi, dapat ditunjukkan bahwa ruang-ruang partisipasi formal yang tersedia di DPR/DPRD berada pada tingkat konsultasi, di mana dalam ruang-ruang itu terjadi komunikasi dua arah antara publik dengan anggota DPR/DPRD. Tetapi seringkali ruang-ruang tersebut dijadikan sekedar alat melegitimasi pokok-pokok pikiran dan RUU/Raperda yang sudah disusun DPR/DPRD (Ritaudin, 2014).

Pelaksanaan public hearing dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru berdasarkan pagu anggaran sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2022 sebanyak 20 kali. Anggota DPRD mengundang masyarakat untuk mengikuti kegiatan public hearing. Public hearing yang dilaksanakan anggota DPRD kota Pekanbaru agak berbeda dengan public hearing seperti biasanya, karena public hearing yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru ditentukan oleh anggota dewan itu sendiri tentang raperda yang akan di sampaikan. Pelaksanaan public hearing untuk masing-masing 45 anggota dewan juga sangat di tentukan dengan kesanggupan anggaran daerah kota Pekanbaru. Artinya tidak semua raperda dapat di public hearing kan dengan pola ini dan mungkin saja satu raperda di sosialisasikan lebih dari satu kali. Sosialisasi perlu dilakukan untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi dilingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan (Mulyadi,2018).

Undangan atau peserta terdiri dari masyarakat umum, pemerintahan kelurahan, babinsa dan ketua RT dan RW, tokoh masyarakat di daerah pemilihan anggota dewan. Namun demikian penunjukan siapa yang akan menjadi undangan sepenuhnya pilihan anggota dewan tersebut. Peserta public hearing harus mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan oleh stad sekretariat DPRD kota Pekanbaru. Hal ini sebagai bukti bahwa kegiatan dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan seperti dalam undangan. Biasanya sebelum sampai ke acara inti biasanya dawali dengan acara seremonial sambutan-sambutan dari tuan rumah dimana kegiatan dilaksanakan dan sambutan pihak pemerintahan setempat.

Acara intinya adalah saat anggota DPRD menyampaikan renperda yang akan di sosialisasikan untuk mendapat tanggapan berupa pendapat dari masyarakat. Biasanya di buka sesi tanya jawab, tetapi selalu masyarakat kurang merespon apa yang disampaikan oleh anggota DPRD. Apabila kegiatan sudah tidak ada respon dari peserta kegiatan maka kegiatanpun ditutup. Setalah kegiatan ditutup maka peserta yang telah mengisi an menandatangani aftar hadir maka akan di beri uang saku sejumlah Rp.100.000,-. Apakah karena ada dana pengganti transport ini yang menyebabkan masyarakat hadir ?.Seharusnya jawaabannya bukan karena hal tersebut, namun kenyataannya bahwa sebagian masyarakat datang hanya untuk mendapatkan dana transportasi tersebut.

Pola public hearing yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota DPRD kota Pekanbaru diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat dan peraturan yang akan disahkan didukung pelaksanaannya oleh seluruh masyarakat. Untuk itu mansyarakat harus paham mengapa dlaksnakan public hearing dan mengetahui maksud, tujuan dan isi raperda yang disosialisasiikan.

Pembentukan Peraturan Daerah

Perumusan kebijakan merupakan tahap terpenting dalam pembentukan peraturan, Seperti yang disampaikan oleh Charles Limblom, kita perlu mengetahui aktor-aktor atau pemeran serta (partisipation) dalam perumusan kebijakan.Terkait peran apa yang mereka lakukan, wewenang dan bentuk kekuasaan yang mereka miliki dan bagaimana mereka saling berhubungan dan saling mengawasi.

Pembentukan dan perumusan kebijakan kadang dilihat sesuatu yang mirip padahal konsep yang sangat berbeda, walaupun kedunya tidak bisa dipisahkan secara tegas (Rushesky). Pembentukan kebijakan (policy formation) melibatkan percabangan yang luas, memiliki perspektif jangka panjang dan penggunaan sumber daya yang kritis untuk meraih kesempatan yang diterima dalam kondisi lingkungan yang berubah-ubah.

Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia terutama pada pasal 14, mengisyaratkan bahwa materi muatan dalam peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk materi peraturan daerah wajib mampu memberikan penjelasan secara filosofis, sosiologis serta yuridis, bahwa peraturan daerah yang akan di buat akan bermanfaat untuk menyelsaikan masalah kebutuhan masyarakat. Inilah yang merupakah rekomendasi dari Naskah Akademik.

Raperda yang di siapkan oleh pemerintah bersama dengan DPRD maka harus di sosialisasikan kemasyarakat, sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam bentuk public hearing. Termasuklah raperda tentang ketahanan pangan kota Pekanbaru. Mengikut sertakan masyarakat dalam bentuk public hearing agar masyarakat tahu bahwa raperda yang sedang disusun merupakan salah satu penyelesaikan permasalahan kebutuhan masyarakat pekanbaru. Selanjutnya masyarakat Pekanbaru meyakini bahwa raperda yang di susun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru. Yang terakhir adalah bahwa pemerintah harus dapat memastikan bahwwa raperda itu dapat dilaksanakan dengan baik dengan prisnsip efekstif dan efisien.

Kebijakan Publik

Sebagai suatu konsep kebijakan publik memiliki makna yang luas dan multi interpretasi. Anderson memberi makna pada kebjakan publik adalah sebagai perilaku aktor dalam bidang kegiatan tertentu (dalam kasumanegara,2019). Pengertian diatas sangat luas, apa yang dimaksud dengan aktor ? apakah pribadi atau organisasi, dapat juga diartikan sebagai pemerintah maupun non pemerintah. Makna kegiatan tertentu juga memilikii berbagai arti, dapat diartikan sebaagai tindakan adminstratif, politis dan ekonomis ddan lain-lain. Sedangkan bentuk kegiatannya juga multi interpretasi karena bisa merupakan pencapaian tujuan, perencanaan, program dan sebagainya.Artinya studi kebijakan publik ada hubungan dengan studi prilaku aktor dalam kebijakan publik.

Perhatian ilmuwan politik tertarik pada kajian kebijakan publik, menurut Laster dan Steward dalam Budi Winarno,( 2014: 25) karena : Pertama : Alasan Ilmiah karena dalam kebijakan publik untuk mendapatkan pengetahuan yang luas dan asal-muasalnya, proses-proses perkebangannya, konsekuansinya bagi masyarakat. Kedua: Alasan Profesional. Menurut Don K.Price kebijakan publik dapat membuat perbedaan antara tingkatan ilmiah (the scientific estate) hanya menentukan pengetahuan dan tingkatan profesional ( the proffesional estate) yang berusaha menerapakan pengetahuan ilmiah untuk menyelsaikan permasalahan-permasalahan sosial praktis. Ketiga : Alasan politik : Para ilmuan politik sepakat bahwa mereka harus memberikan saran-saran bagaimana tujuan-tujuan kebijakan yang ditetapkan dapat tercapai kepada pemerintah. Mereka ingin memperbaiki kualitas kebijakan politik dengan pendapat mereka, walaupun terdapat perbedaan-perbedaan substansial mengenai kebijakan yang benar atau yang tepat tu. Maka pada tahap evaluasilah dapat dilihat sejauhmana kebijakan publik yang dibuat dapat dan mampu menyelesaikan masalah publik.

Alasan-alasan tersebut mengakibatkan pengertian kebijakan publik (public policy) sangat beragam karena sangat bergantung ari sudut pandang para ahli-ahli tersebut. Kata kebijakan terjemahan dari kata Inggris “policy” dan, policy atau kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada didalamnya. Policy itu, apapun cakupannya, sesungguhnya merupakan tindakan-tindakan terpola (patterns of actions), yang mengarah pada tujuan tertentu yang disepakati dan bukan sekedar keputusan acak (at random decision) untuk melakukan sesuatu (Wahab dalam Adianto, 2019).

Raperda tentang ketahanan pangan kota Pekanbaru dapat kita kaitkan dengan pendapat Hofferbert yang menyoroti kebijakan menjadi sebuah “hasil-hasil keputusan”, “pelaku”,dan “tujuan-tujuan publik”. Pelaku yang dimaksud adalah legislatif, eksekutif dan siapapun yang hasil keputusannya untuk kepentingan orang banyak/masyarakat. Hofferbert juga menekankan memahami kebijakan dari sisi substansi dan proses pelaksanaan kebijakan. Substansi kebijakan yaitu rumusan-rumusan kebijakan yang telah diputuskan dan tujuan-tujuan yang akan dicapai.

Kebijakan publik adalah pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan legislatif, penataan/pengaturan yang dilakukan oleh eksekutif,penggunaan anggaran, dan juga kegiatan apapun yang dilakukan oleh Siapapun yang menjadikan masyarakat sebagai sasarannya (Samodra Wibawa,1994: 50). Menurut Samodra Wibawa (1994: 50), kebijakan sebagai suatu sistem yang memiliki tiga buah komponen yang berinteraksi secara timbal balik, yaitu pelaku kebijakan, lingkungan kebijakan dan kebijakan publik itu sendiri. Ketiga komponen ini saling mempengaruhi satu sama lain.

Raperda yang di godok saat ini akan menjadi Perda yang bermanfaat apabila ditindaklanjuti dengan perkada walikota Pekanbaru (Sudarmanto et al., 2021). Sehingga esensi kenapa rapera ini di susun dapat terwujud, yaitu mempersiapkan tindakan-tindakan yang diambil apabila terjadi kerawanan pangan sehingga krisis pangan dapat diatasi.

Model Pembuatan Kebijakan Publik

Model digunakan karena adanya eksistensi masalah publik yg kompleks. Model merupakan pengganti kenyataan. A model is an abstraction of reality (Quade). Menurut William Dunn, model adalah representasi sederhana mengenai aspek-aspek yg terpilih dari suatu kondisi masalah yg disusun untuk tujuan tertentu dan model kebijakan dinyatakan dalam bentuk konsep/teori, diagram, grafik atau persamaan matematis. Model-moel pembuatan kebijakan tidaklah dapat dipastikan yang terbaik dari berberapa model-model yang ada,karena model model memiliki fokus perhatian dan sudut pandang yang berbeda. Tetapi dari berbagai model-model tersebut dapat kita jadikan sebuah kombinasi dari berbagai model yang ada (Irfan Islami,1992).

7 model yang di kemukakan oleh Yahezkel Dror untuk pembuatan kebijakan publik (dalam Irfan Islamy:1992).

  1. Pure Rationality Model
    Model in menekankan pada pembuatan kebijakan berdasarkan pengembangan suatu pola yang ideal secara universal, kebijakan itu dibuat harus setepat-tepatnya.
  2. Economically Rational Model
    Model ini hampir sama dengan yang pertama tetapi lebih menekankan pada pertimbangan ekonomis dan paling efisien.
  3. Sequential – Decision Model
    Model ini memusatkan pada pembuatan kebijakan bersifat eksperimen dalam rangka menentukan berbagai macam alternatif sehingga dapat dibuat suatu kebijakan yang paling efektif.
  4. Incremental Moel
    Model in di ilhami dari teori Charles E Linblom yang terkenal dengan istilah Muddling Through, menjelaskan bagaimana kebijakan itu dibuat. Kebijakan di buat berdasarkan peubahan yang sedikit dar kebijakan-kebijakan yang telah ada sebelumnya. Artinya kebijakan yang lama dijadikan pedoman ntuk membuat kebijakan baru.
  5. Satisfayng Model
    Model ini berdasarkan teori satisfaying dari Herbert A Simon. Model ini menekankan pada pendekatan proses pemilihan alternatif yang paling mudah dan tanpa bersusah payah menilai alternatif-alternatif yang lain.
  6. Extra – Rational Model
    Model ini menekankan pada kebijakan yang paling rasional untuk menciptakan motode pembuatan kebijkan yng paling optimal.
  7. Optimal Model
    Model ini merupakan model yang Integratif (gabungan) yang memusatkan pada pengidentifikasian nilai-nilai kegunaan praktis dan kebijakan dan masalah-masalahnya.

Analisis model yag di kemukan Dror, R Dye menghasilakan tipologi analisa pembuatan kebijakan oeh Nicholas Hendry yakni terdiri dari 2 klasifikasi tipologi :

  1. Kebijakan yang dianalisa dari sudut pandang proses lebih bersifat deskriptif, yang mencoba menggambarkan bagaimana kebijakan publik di buat. Yang termasuk dalam model institutional, elit-massa, kelompok dan sistem.
  2. Kebijakan yang dianalisa dari sudut pandang hasil dan akibat (Efeknya) lebih bersifat preskriptif (menunjukkan cara-cara untuk meningkatkan/ mutu kualitas isi, hasil dan akibat dari kebijakan publik yang di buat atau caranya meningkatkan kualitas proses pembuatan kebijakan publik yang lebih baik. Dan yang termasuk dalam pengelompokan analisa pembuatan kebijakan publik ni adalah raional-comprehensive dan incremental dan model mixed-scanning yang dikemukakan oleh Sosiolog Amitai Etzioni.

Dari ulasan model kebijakan an tipologi maka untuk pembentukan kebijkan publik tentang ketahanan pangan kota Pekanbaru lebih kepada tipologi ke dua. Perubahan kultural berkaitan erat dengan perubahan tata nilai, pola pikir dan pola tindak yang telah tertanam sejak awal. Untuk mengendalikan perubahan kultural, diperlukan kepemimpinan yang kuat dan memiliki visi(visionary leader). (Marten Bunga, 2019) . Dunia berubah dengan cepat, tidak ada satupun yang menjamin bahwa keberhasilan sekrang akan tetap berlanjut dimana depan(kasim, 2015)

Pemerintahan Daerah

Makna pemerintahan daerah sebagaimana pada Undang-Undang nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan, dengan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan perlu di pahami tentang urusan pemerintahan dalam UU Pemerintaha daerah ini :

Klasifikasi Urusan Pemerintahan

  1. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Meliputi: a. politik luar negeri;
    b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.
  2. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas :
    (1) Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
    Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar. a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat ; dan f. Sosial. Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. Kearsipan.
    (2). Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
    (3) Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Untuk urusan ketahanan pangan termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena kota Pekanbaru memiliki potensi kerawanan pangan maka pemerintahan kota Pekanbaru harus serius dan bersegera melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi krisis pangan.

Ketahanan Pangan

Studi organisasi PBB untuk Pangan dan Pertanian (FAO), tahun 2015-2030 terjadi kecendrungan perdagangan pangan internasional yang menunjukkan negara berkembang akan bergeser dari pengekspor komoditas pangan berubah menjadi negara pengimpor komoditas pangan. Ini mengakibatkan devisa negara-negara kurang berkembang dan negara berkembang akan tersedot dalam jumlah besar hanya untuk impor pangan mencapai 4-5 persen dari produk domestik bruto (Gatra, 24- 30 Januari 2008) dalam(Azahari, 2008). Indonesia terkenal dengan negara agrarisnya namun masih mengimpor makanan pokok dari luar negeri, kondisi ini sama dengan kelengahan kultural yatu, bangsa Indonesia melupakan jat dirinya sebagai negara agraris, (Basuki, 2019)

Kekhawatiran inilah salah satu yang menjadi dasar diusulkannya reperda ketaahanan pangan kota pekanbaru. Kondisi kerawanan pangan bukan saja akan dihadapi oleh pekanabaru saja tetapi munkin akan dihadapi oleh daerah-daerah yang selama ini pemasok sembako untuk kota Pekanbaru. Masalah pangan sudah mendaji permasalahan nasional, diharapkan pemerintahan daerah kabupaten kota untuk dapat melaksnakan dengan baik. Kalau terjadi kekacauan maka kadang kala kondisi ini lah yang dijadikan alasan oleh pemerintah pusat yaitu distorsi dalam pelaksanaan otonom daerah juga muncul dari kementrian sektoral yang mengambil lih kembali urusan yang telah dilaksanakan dengan baik oleh daerah dan mendekonse ntrasikannya kepada gubernur sebagai wakil pemerntah (Dwiyanto,2015).

Beberapa upaya yang akan dilakukan oleh pemerintahan koa Pekanbaru dalam raperda ini diatur tentang Produksi Pangan, Distribusi Pangan, cadangan pangan, cadangan pangan pemerintah daerah, caangan pangan masyarakat dan penyelenggaraan pangan.Keberhasilan organisasi sangat tergantung pada kesesuaian adaptasinya terhadap konisi lingkungannya (Hari dan Huseini, 2009).

Produksi pangan yang dimaksud adalah pemerintah kota pekanbaru akan membuat program yang mendukung masyarakat pekanbaru memproduksi, menyiapkan, mengolah dan membuat, mengawetkan dan mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan. Distribusi pangan adalah menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan secara merata dan berkeadilan.

Cadangan pangan pemerintah maksudnya aalah bahwa pemerintah menguasai pangan yang juga dikelola langsung oleh pemerintahan kota Pekanbaru. Mekanisme pasar pada intinya adalah mekanisme harga, pada mekanisme harga ditentukan oleh permintaan (supply) dan penawaran (demand). Suatu permintaan dan penawaran adalah kekuatan yang saling terkait sehingga membentuk suatu komunitas pasar. Bila suatu permintaan terjadi secara alami dan normal, maka suatu kegiatan pasar akan berjalan stabil dan kondusif, tetapi sebaliknya bila pasar berjalan tidak normal dan penuh rekayasa, maka akan rusak (Fuad, 2016) dalam (Azahari, 2008) Terakhir cadangan pangan masyarakat adalah pangan yang dikelola oleh masyarakat kota Pekanbaru tetap lancar dan terjangkau oleh masyarakat Pekanbaru.

Kesimpulan dan Saran

Raperda Ketahanan pangan daerah merupakan cara pemerintahan daerah (DPRD Kota Pekanbaru dan kepala daerah Kota Pekanbaru) untuk memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat kota Pekanbaru. Untuk itu kegiatan public hearing tetap dilaksnakan terutama dalam mensosialisasikan tentang ketahanan pangan karena sangat berarti untuk masyarakat Pekanbaru. Public hearing akan berarti apabila masyarakat memahami maksud dan tujuan dari raperda ini. Selanjutnya diharapkan dalam proses pembentukan perda tentang ketahanan pangan berjalan dengan baik dan dapat dilaksanakan sehingga masyarakat kota Pekanbaru terlepas dari krisis pangan dimasa yang akan datang.

Novelty ari tulisan ini dengan tulisan ilmiah sebelumnya adalah, bahwa selama ini public hearing dilakukan dan diundang phak-pihak yang dianggap memiliki perhatian kepada peaaturan daerah. Tetapi dalam tuisan ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru juga mengundangg masyarakat biasa untuk menjai peserta dalam public hearing raperda tentang ketahanan pangan kota Pekanbaru.

Daftar Pustaka

Ali Faried, 1997, Metode Penelitian sosial dalam bidang Ilmu Administrasi dan Pemerintahan, Rajawali Pers, Jakarta

Basuki, 2019, Administrasi Publik, Telaah Teoritis dan empiris, Penerbit Rajawali Pers, Depok

Cresswell John, 2019, Reseach Disign Pendekatan Metode KualitatfKuantitatif, dan Campuran, Penerbit Puataka Pelajar, Yogyakarta.

Dunn Wliam, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Penerbt Gadjah Mada UNiverstiy Press, Yogyakarta

Dwiyanto ,2015, Administrasi Publik Desentralisasi, Kelembagaan an paratur Sipil Negara, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta

Hari, Huseini, 2009, Pengantar Teori Orgaanisasi Peerspektif Makro: Dari Pendekataan Klasik hingga Post-Modern,Penerbit Cigo Fia UI, jakarta

Kasim, Azhar, Huseini, Anwar , 2015, Merekontruksi Indonesia : Sebuah Perjalanan Menuju Dynamc governance. Penerbit Buku Kompas, Jakarta

Kebau Yeremias, 2014, Enam dimensi Adminstrasi publik, konsep, teori dan isu, Penerbit Gava Media

Kencana Inu, Tanjung , Maleong, 1999, Ilmun Adminstrasi Publik, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Kumorotomo wahyudi, 1992, Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta

Mulyadi, Gedeona,Nur, 2018, Administrasi Publik Untuk Pelayanan Publik, Konsep dan Praktek Administrasi dalam penususnan SOP, Standap Pelayanan, Etka Pelayanan, Inovasi untuk Kinerja Organisasi, Penerbit Alvabetta, bandung

Nawar Agus,, 2002, Psikologi Pelayanan, Penerbit Alvabeta, Bandung

Hari, Osborn David dan Gaebler, 1999, Mewirausahakan birokrasi Reinventing Government : Mentransformasi semangat wirausaha ke dalam sektor publik, PT.Pustaka Binaman Presindo, Jakarta

Rosidi, Fajriani 2013, Reinventing Government, Demokrasi dan reformasi pelayanan publik, Penerbit Andi, Yogyakarta

Sedarmayanti,2017, Reformasi AdminstrasiPublik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemmpinan Masa Depan, (Mewujuskan Pelayanan Prima an Kepemerintahan yang baik), Penerbit Rafika aditama, Bandung

Suharto, Edi, 2020, Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan sosial, Alfabeta, Bandung

Suharsimi Arikunto. 1998. Prosedur penelitian : Suatu pendekatan Praktek, Edisi Revisi IV,Cetakan Kesebelas, Rineka Cipta, Jakarta.

Tjokrowinoto, 2001 , Birokrasi dalam polemik, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Toha, Miftah, 1997, Administrasi kepegawaian daerah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

…………………, 1998, Perilaku Administrasi, konsep dasar dan aplikasinya, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Winarno, Budi, 2016, Keijakan Publik di Era Globalisasi, Teori Proses, Studi Kasus Komperatf, Buku Seru, Jakarta

Tim Pusat Pemantauan Undang-Undang Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI Evaluasi Pemantauan Terhadap pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pusat Pemantauan Undang-Undang Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI , Jakarta, 2019

Jurnal :

Azahari, D. H. (2008). disampaikan dan diingatkan oleh Presiden RI pertama , Ir Soekarno yang bangsa . Meskipun disampaikan beberapa puluh tahun yang lalu , namun persoalan nasional . Fakta sejarah telah membuktikan bahwa permasalahan pangan adalah didasarkan atas peran strateg. Analisis Kebijakan Pertania, 6(70), 174–195.

Marten Bunga. (2019). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818.

Pangan, K. (2009). 300046246. Fao 2003, 39–45.

Ritaudin, S. (2014). Jurnal TAPIs Vo. 13 No.02 Juli-Desember 2017. Kolom Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 8(02), 48–73.

Sudarmanto, K., Suryanto, B., Junaidi, M., & Sadono, B. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 702. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4191

Media Online
Link: https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/15/12/2022/290008/dpp-pekanbaru-pantau-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok.html

Oleh: Hj. Sadriah Lahamid, S.Sos, M.Si. (Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik UNRI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>