Connect with us

PAPUA TENGAH

Pemkab Mimika Sahkan Proteksi Ekonomi bagi Pedagang OAP Melalui Perda Baru

Aktualitas.id -

Sejumlah warga mengikuti sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Senin (13/4/2026). (AKTUALITAS.ID/Ahmad).

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai tahap sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, sebuah instrumen hukum strategis yang dirancang untuk melindungi dan memberdayakan pelaku UMKM Orang Asli Papua (OAP).

Langkah ini diambil guna menciptakan kepastian hukum dalam tata niaga komoditas lokal dan mencegah potensi gesekan sosial antar-pelaku usaha di wilayah Mimika.

Sebagai pelaksana teknis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan perwakilan pedagang OAP dan non-OAP dalam pertemuan di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Senin (13/4/2026).

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Sosialisasi ini penting supaya kita semua taat aturan. Aturan ini mengatur ruang-ruang usaha agar tidak terjadi gesekan antar pelaku usaha,” ujar Kemong dalam sambutannya.

Menurut Kemong, Perda tersebut memberikan proteksi khusus bagi komoditas yang menjadi sumber pendapatan utama masyarakat OAP. Produk-produk seperti pinang, ubi, petatas, noken, buah merah, hingga sarang semut kini berada di bawah payung hukum yang mengatur tata niaganya secara spesifik.

Merespons kekhawatiran mengenai pembatasan ruang usaha, Pemerintah menegaskan bahwa esensi dari Perda ini adalah distribusi ruang yang proporsional dan adil.

“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” tegas Kemong.

Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan agar regulasi ini dapat dipahami secara menyeluruh hingga ke tingkat akar rumput. Kemong menginstruksikan para peserta sosialisasi untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan rincian hak dan kewajiban yang tertuang dalam aturan baru tersebut.

“Kalian yang hadir ini perwakilan. Setelah ini, sampaikan kepada yang lain supaya semua bisa paham dan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Melalui implementasi Perda ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berupaya mewujudkan ekosistem usaha yang berkelanjutan dan memposisikan daerah sebagai “Kota Harmoni” yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi masyarakat asli.

(Ahmad)

TRENDING

Exit mobile version