POLITIK
BW Persoalkan MK Tak Inisiatif Ungkap Politik Uang
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik uang selama Pilpres 2019. BW nampak tak terima MK menyatakan tidak ada politik uang seperti yang didalilkan pihaknya. Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. “Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami […]

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik uang selama Pilpres 2019. BW nampak tak terima MK menyatakan tidak ada politik uang seperti yang didalilkan pihaknya.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti.
“Tapi ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politics, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activismsecara paripurna,” ujar Bambang di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Bambang mengamini pihaknya memang tidak menyebut secara gamblang soal politik uang dalam pokok permohonan. Meski begitu, Bambang menilai seharusnya MK tidak berpatokan pada apa yang tercantum dalam pokok permohonan dalam memproses sengketa Pilpres 2019.
MK, lanjutnya, bisa menganalisis lebih jauh tentang politik uang meski pihaknya tidak mencantumkan secara tersirat dalam pokok permohonan.
“Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politics untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu,” kata Bambang.
Sebelumnya, MK menyatakan dugaan penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah untuk kepentingan Jokowi selaku capres petahana tak terbukti. Dengan kata lain, majelis hakim menolak dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut.
“Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon,” tutur hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Kamis (27/6).
“Salah satunya dalam peresmian MRT,” kata Arief.
-
NASIONAL05/05/2025 11:01 WIB
Desa Wisata Hariara Pohan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah untuk Ciptakan Destinasi Bersih dan Lestari
-
JABODETABEK05/05/2025 05:30 WIB
Mau Beraktivitas di Jakarta? Intip Dulu Prakiraan Cuaca 5 Mei 2025
-
OASE05/05/2025 05:00 WIB
Enam ‘Tiket’ Istimewa dari Rasulullah SAW di Hari Akhir
-
NASIONAL05/05/2025 16:30 WIB
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
-
EKBIS05/05/2025 09:15 WIB
Beras Mahal, Cabai Rawit Turun: Begini Tren Harga Pokok di Seluruh Indonesia Hari Ini
-
EKBIS05/05/2025 11:30 WIB
Setelah Penguatan Rupiah, Cek Kurs Dollar Bank-Bank Besar
-
NASIONAL05/05/2025 13:00 WIB
Kontroversi UU BUMN: Direksi dan Komisaris Lepas dari Jerat KPK?
-
NASIONAL05/05/2025 15:00 WIB
Jejak Sunyi Gerakan Anarkis di Tanah Air