POLITIK
Muzani Nilai Usulan 7 Persen Berat bagi Parpol
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen sebagai angka yang terlalu tinggi bagi partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Muzani di Jakarta, Minggu (22/2/2026). Menurut dia, angka 7 persen bukan perkara ringan untuk dicapai oleh partai politik dalam kontestasi Pemilu.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani.
Meski menilai angka 7 persen terlalu tinggi, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai syarat dalam sistem kepemiluan. Ia menyebut, besaran angka ke depan akan menjadi kesepakatan politik di DPR.
Saat ini, ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen. Menurutnya, keputusan apakah angka tersebut akan dinaikkan atau tetap, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan pembahasan bersama di parlemen.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, berulang kali menyatakan dukungan terhadap kenaikan tersebut untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026. Hal itu dilakukan setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Perdebatan soal ambang batas parlemen menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut, terutama menjelang Pemilu 2029.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan angka ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya.
Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan dinamika tersebut, wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen dipastikan akan menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
EKBIS05/08/2026 10:30 WIBRupiah Hajar Dolar AS di Awal Sesi
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan