POLITIK
Jika Dipaksakan, Politikus PKS: RUU Omnibus Law Berbahaya
AKTUALITAS.ID – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) jika dipaksakan. Untuk itu, dia minta RUU tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya sekarang. “RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) jika dipaksakan. Untuk itu, dia minta RUU tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya sekarang.
“RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Anggota Komisi II DPR itu minta sebaiknya fokus dan konsentrasi pemerintah dan legislatif untuk fokus menangani pandemi Covid-19 yang kondisinya masih belum jelas kondisinya,
“Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini masih terus trennya naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multidimesinya,” ujar Mardani.
Mardani juga menganggap saat ini konten dari RUU Omnibus Law masih perlu dimatangkan lagi agar menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh di Indonesia, “Belum siap, harus dikaji panjang dulu,” kata Mardani.
Oleh karena itu, menurutnya Fraksi PKS akan jadi oposisi kritis konstruktif dalam membahas draft RUU Omnibus Law ini, “Saya tegaskan, PKS akan kritis dan menolak aturan yang akan menyengsarakan rakyat dan lebih pro ke oligarki dan pemilik modal serta tidak eco-friendly,” pungkasnya.
Beberapa Omnibuslaw yang akan diusulkan Pemerintah ke DPR, di antaranya: Omnibuslaw Perpajakan, yang akan menyelaraskan Tujuh Undang-undang dan 28 Pasal; Omnibus Law Ibu Kota Negara, akan menyelaraskan 43 regulasi, terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen; sedangkan Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja, akan meyelaraskan Tujuh Puluh Sembilan Undang-undang dan 1.244 pasal.
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
RIAU05/03/2026 16:00 WIBPolda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal Narkotika Jenis Heroin
-
NASIONAL05/03/2026 11:00 WIBRemaja Tewas Ditembak, DPR RI Desak Polri Evaluasi Ketat Penggunaan Senjata
-
EKBIS05/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp3,049 Juta per Gram
-
EKBIS05/03/2026 09:30 WIBIHSG Melonjak 162 Poin ke 7.739 pada Pembukaan Perdagangan
-
NUSANTARA05/03/2026 08:30 WIBCuri Labu Siam, Lansia di Cianjur Meninggal Dipukuli Tetangga
-
JABODETABEK05/03/2026 05:30 WIBPeringatan Dini BMKG 5 Maret: 3 Wilayah Jakarta Status Siaga Hujan Lebat
-
DUNIA05/03/2026 08:00 WIBDarurat Militer! Israel Isolasi Masjid Al Aqsa Buntut Perang Lawan Iran