POLITIK
Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.
Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Amar putusan tersebut menetapkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan syarat tertentu, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, atau kota.
Berikut syarat lengkap yang ditetapkan MK dalam amar putusannya:
1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
2. Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pemilihan kepala daerah, memberi kesempatan kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah. (Yan Kusuma)
-
FOTO09/10/2025 21:23 WIB
FOTO: Kerjasama Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih
-
POLITIK10/10/2025 01:00 WIB
Bawaslu Aceh: Daftar Pemilih Berkelanjutan Harus Jadi Fondasi Pemilu 2029
-
OLAHRAGA09/10/2025 19:00 WIB
Kluivert Harap Verdonk Pulih saat Hadapi Irak
-
OLAHRAGA09/10/2025 21:00 WIB
Ulsan HD FC Pecat Shin Tae-yong Usai Dua Bulan Melatih
-
RAGAM09/10/2025 20:35 WIB
Siti Fauziah Ngaku Berdosa Gara-Gara Julid di Film Baru “Sampai Titik Terakhirmu”
-
OLAHRAGA09/10/2025 22:00 WIB
Indra Sjafri Uji Coba Dua Kali Lawan India, Cari 23 Pemain Terbaik ke SEA Games
-
EKBIS10/10/2025 00:01 WIB
Mentan Janji Indonesia Swasembada Beras Desember, Tak Lagi Impor!
-
NASIONAL10/10/2025 00:30 WIB
Bawaslu Aceh Besar: Pendataan Pemilih Pemilu 2029 Terkendala Keterbatasan Dokumen Kependudukan