POLITIK
Bawaslu: Pemidanaan Kepala Desa Tidak Netral ada Pada Pemda
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa penanganan pemidanaan kepala desa yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 ada pada pemerintah daerah (pemda) setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau mereka (kepala desa) masuk pada tahapan kampanye, sudah ada (peraturan), itu masuk dalam pidana,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan konteks pemidanaan kepala desa saat memberikan keterangan pers, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Walaupun demikian, dia menyebut kalau sebelum masa kampanye maka akan menjadi persoalan terkait pengawasan ataupun pemidanaannya.
“Kampanye kapan? Kampanye itu sudah mulai kelihatan jelasnya pada saat setelah penetapan calon kepala daerah. Tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah, baru kemudian disebut sebagai tahapan kampanye, dan sekarang ini belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
Terlebih kepala desa diperbolehkan gabung partai politik, kata dia, sehingga dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depannya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (Mustofa)
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
JABODETABEK15/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Hujan Ringan hingga Sedang Minggu 15 Februari
-
NASIONAL15/02/2026 06:00 WIBHabiburokhman Wanti-Wanti Penumpang Gelap Reformasi Polri
-
EKBIS15/02/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Pesimis Target Migas 2030 Tercapai Jika Hanya Andalkan Pertamina
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
OASE15/02/2026 05:00 WIBSurah Al-Buruj: Pengingat Kekuatan Allah dan Kemenangan Orang Sabar