Connect with us

POLITIK

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong dari Jabatannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi sidang dkpp,Foto: Aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Beth Kambuaya, dari jabatannya sebagai Ketua. Keputusan ini diambil setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang putusan enam perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024, Balthasar dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian bahwa Balthasar tidak cermat dan teliti dalam memastikan akurasi data perolehan suara partai dan calon anggota DPRD Kota Sorong pada daerah pemilihan Kota Sorong 1.

Selain Balthasar, empat anggota KPU Kota Sorong lainnya yang juga terlibat dalam perkara tersebut, yaitu Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih, dan Hilman Djafar, dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 42 Teradu. Secara keseluruhan, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan (18), Peringatan Keras (12), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito dan dihadiri oleh Anggota Majelis lainnya, termasuk J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. DKPP juga membacakan Ketetapan untuk dua perkara yang dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum diperiksa. (Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version