POLITIK
SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab Diduga Langgar UU TNI
AKTUALITAS.ID – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sehingga penempatan Mayor Teddy dalam jabatan ini memicu kritik berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak ada kewajiban bagi Mayor Teddy untuk pensiun dari dinas TNI. Namun, SETARA Institute menilai bahwa justifikasi tersebut tidak cukup kuat karena jabatan Seskab tetap tergolong jabatan sipil yang seharusnya tak dipegang oleh prajurit aktif.
SETARA Institute menguraikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa hanya jabatan-jabatan tertentu yang diizinkan untuk diisi oleh prajurit aktif tanpa pensiun dini, seperti Sekretaris Militer Presiden dan jabatan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dalam reformasi militer dan mendesak Presiden untuk meninjau ulang keputusan ini.
“Penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab memperlihatkan kebijakan yang mengabaikan ketentuan UU TNI serta semangat reformasi yang seharusnya dijaga,” ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
SETARA Institute menyarankan agar Presiden mempertimbangkan opsi mengangkat sosok sipil atau mengarahkan Mayor Teddy untuk mengundurkan diri dari dinas aktif TNI demi menghormati hukum yang berlaku dan menghindari kemunduran dalam proses reformasi militer. (Enal Kaisar)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat