Connect with us

POLITIK

KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong. Pilkada ulang ini direncanakan akan berlangsung pada 27 Agustus 2025. Keputusan ini diungkapkan oleh Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Update terkait pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” jelas Yulianto.

KPU juga sedang mempersiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal dan tahapan pilkada ulang tersebut. PKPU ini kini masih dalam proses harmonisasi. Tahapan pilkada ulang dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2025, dengan dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Mulai Januari 2025, tahapan pilkada ulang akan dimulai. Hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang sebelumnya dimenangkan oleh kolom kosong,” tambah Yulianto.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan mengenai jadwal pilkada ulang ini merupakan hasil aspirasi dari berbagai pihak. Menurutnya, pelaksanaan yang lebih cepat di bulan Agustus dibandingkan dengan bulan September akan memastikan agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat sementara (Pj).

“Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, agar pilkada ulang bisa segera dilaksanakan dan masa jabatan penjabat tidak berlangsung terlalu lama,” kata Afifuddin.

Dengan keputusan ini, KPU berharap pilkada ulang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version