Connect with us

POLITIK

DPR RI Segera Kaji Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR Sumi Dasco Ahmad saat memimpin Pergantian Antar Waktu (PAW), di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). [Kiki Budi Hartawan]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR akan segera melakukan kajian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Hal ini diungkapkan Dasco saat memberikan keterangan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Dasco menekankan pentingnya kajian ini untuk memastikan bahwa DPR dapat mematuhi dan melaksanakan putusan MK dengan benar. “Tentu akan disikapi oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. MK juga membuka ruang, dan ada keinginan agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit,” kata Dasco.

Proses kajian ini diharapkan dapat diselesaikan agar aturan yang sudah ditetapkan tidak dilanggar. “Kita akan membahas dan mengupas bagaimana putusan konstitusi dari MK bisa dijalankan oleh DPR, sehingga tidak menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan MK dimasukkan ke dalam omnibus law yang berkaitan dengan politik, Dasco tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya menegaskan bahwa DPR akan segera memulai kajian tersebut setelah masa reses berakhir, yang dijadwalkan pada 15 Januari mendatang.

“Putusan MK adalah final dan mengikat, dan wajib kita taati. Apakah itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau dalam omnibus law, kami belum mengambil keputusan,” imbuh Dasco.

Dengan langkah ini, DPR RI berkomitmen untuk mengikuti keputusan hukum yang ada dan mengupayakan pelaksanaan yang sesuai dalam proses pemilihan presiden mendatang. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version