POLITIK
Gugatan Maximus-Peggi ke MK Bisa Ubah Hasil Pilkada

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten Mimika pada Selasa (14/1/2025). Sidang ini merupakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maximus-Peggi (MP3).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/1/2025) pukul 08.00 WIB.
“Kami telah menerima panggilan sidang pada 9 Januari 2025. Gugatan kami fokus pada dugaan kecurangan yang signifikan dalam Pilkada Mimika 2024,” ujar tim hukum MP3, Siti Fatonah Nurhidayah, kepada Aktualitas.id, Senin (13/1/2025).
Wanita yang biasa disapa Nurul ini membeberkan dalam gugatannya, tim hukum Maximus-Peggi mengungkapkan sejumlah fakta yang dianggap mencederai proses demokrasi di Mimika.
Salah satunya adalah tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 100% di seluruh distrik, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang seluruhnya terpakai.
“Ini tidak masuk akal. Tidak ada warga yang sakit, meninggal, atau berhalangan hadir di TPS. Ini jelas mencurigakan,” tegas Nurul.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara hasil distrik dengan data yang disampaikan oleh KPU Mimika.
Menurut tim hukum MP3 kata Nurul, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mencoreng proses demokrasi. Tim hukum Maximus-Peggi juga menggunakan yurisprudensi sebagai landasan hukum.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, MK memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan hasil suara, tetapi juga mempertimbangkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami optimistis majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Mereka merujuk pada putusan No. 39/PHP.BUP-XIX/2021 dan No. 46/PHP.BUP-XIX/2021, di mana kecurangan TSM menjadi alasan utama pembatalan hasil pemilihan,” kata Nurul.
Paslon Maximus-Peggi juga mengajak masyarakat Mimika yang mendukung mereka untuk terus mendoakan proses hukum ini berjalan lancar dan keputusan hakim sesuai dengan petitum gugatan yang diajukan.
“Kami percaya perjuangan ini adalah untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Mimika,” pungkas Nurul.
Sidang ini akan dipimpin oleh panel hakim MK II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025. (Yan Kusuma)
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
OLAHRAGA18/06/2025 23:00 WIB
Jakarta Jadi Pusat Regional FIFA untuk Asia, Erick Thohir: Ini Sejarah Besar bagi Indonesia
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel