POLITIK
Gugatan Maximus-Peggi ke MK Bisa Ubah Hasil Pilkada
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten Mimika pada Selasa (14/1/2025). Sidang ini merupakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maximus-Peggi (MP3).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/1/2025) pukul 08.00 WIB.
“Kami telah menerima panggilan sidang pada 9 Januari 2025. Gugatan kami fokus pada dugaan kecurangan yang signifikan dalam Pilkada Mimika 2024,” ujar tim hukum MP3, Siti Fatonah Nurhidayah, kepada Aktualitas.id, Senin (13/1/2025).
Wanita yang biasa disapa Nurul ini membeberkan dalam gugatannya, tim hukum Maximus-Peggi mengungkapkan sejumlah fakta yang dianggap mencederai proses demokrasi di Mimika.
Salah satunya adalah tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 100% di seluruh distrik, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang seluruhnya terpakai.
“Ini tidak masuk akal. Tidak ada warga yang sakit, meninggal, atau berhalangan hadir di TPS. Ini jelas mencurigakan,” tegas Nurul.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara hasil distrik dengan data yang disampaikan oleh KPU Mimika.
Menurut tim hukum MP3 kata Nurul, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mencoreng proses demokrasi. Tim hukum Maximus-Peggi juga menggunakan yurisprudensi sebagai landasan hukum.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, MK memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan hasil suara, tetapi juga mempertimbangkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami optimistis majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Mereka merujuk pada putusan No. 39/PHP.BUP-XIX/2021 dan No. 46/PHP.BUP-XIX/2021, di mana kecurangan TSM menjadi alasan utama pembatalan hasil pemilihan,” kata Nurul.
Paslon Maximus-Peggi juga mengajak masyarakat Mimika yang mendukung mereka untuk terus mendoakan proses hukum ini berjalan lancar dan keputusan hakim sesuai dengan petitum gugatan yang diajukan.
“Kami percaya perjuangan ini adalah untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Mimika,” pungkas Nurul.
Sidang ini akan dipimpin oleh panel hakim MK II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025. (Yan Kusuma)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   FOTO30/10/2025 15:14 WIB FOTO30/10/2025 15:14 WIBFOTO: Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp29,37 Triliun 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
											 
											 
											 
											 
											