POLITIK
Gugatan Maximus-Peggi ke MK Bisa Ubah Hasil Pilkada

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten Mimika pada Selasa (14/1/2025). Sidang ini merupakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maximus-Peggi (MP3).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/1/2025) pukul 08.00 WIB.
“Kami telah menerima panggilan sidang pada 9 Januari 2025. Gugatan kami fokus pada dugaan kecurangan yang signifikan dalam Pilkada Mimika 2024,” ujar tim hukum MP3, Siti Fatonah Nurhidayah, kepada Aktualitas.id, Senin (13/1/2025).
Wanita yang biasa disapa Nurul ini membeberkan dalam gugatannya, tim hukum Maximus-Peggi mengungkapkan sejumlah fakta yang dianggap mencederai proses demokrasi di Mimika.
Salah satunya adalah tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 100% di seluruh distrik, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang seluruhnya terpakai.
“Ini tidak masuk akal. Tidak ada warga yang sakit, meninggal, atau berhalangan hadir di TPS. Ini jelas mencurigakan,” tegas Nurul.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara hasil distrik dengan data yang disampaikan oleh KPU Mimika.
Menurut tim hukum MP3 kata Nurul, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mencoreng proses demokrasi. Tim hukum Maximus-Peggi juga menggunakan yurisprudensi sebagai landasan hukum.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, MK memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan hasil suara, tetapi juga mempertimbangkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami optimistis majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Mereka merujuk pada putusan No. 39/PHP.BUP-XIX/2021 dan No. 46/PHP.BUP-XIX/2021, di mana kecurangan TSM menjadi alasan utama pembatalan hasil pemilihan,” kata Nurul.
Paslon Maximus-Peggi juga mengajak masyarakat Mimika yang mendukung mereka untuk terus mendoakan proses hukum ini berjalan lancar dan keputusan hakim sesuai dengan petitum gugatan yang diajukan.
“Kami percaya perjuangan ini adalah untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Mimika,” pungkas Nurul.
Sidang ini akan dipimpin oleh panel hakim MK II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025. (Yan Kusuma)
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat