Connect with us

POLITIK

Dasco Tegaskan Tidak Ada Intervensi Megawati dalam Kasus Hasto, Bantah Isu Telepon ke Prabowo

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR Sumi Dasco Ahmad saat memimpin Pergantian Antar Waktu (PAW), di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). [Kiki Budi Hartawan]

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dari dua pekan yang lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Mengenai isu yang berkembang, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang terjadi dalam kasus hukum ini.

Dasco mengklaim bahwa Partai Gerindra tidak memiliki keterlibatan dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa kasus Hasto tidak ada hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto maupun partainya.

“Kalau ada pertanyaan, tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” tegasnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/1/2025).

Menyusul beredarnya kabar bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menghubungi Prabowo untuk meminta agar Hasto tidak ditahan, Dasco dengan tegas membantah isu tersebut.

Ia mengakui adanya pertanyaan dari beberapa pihak mengenai hal itu, tetapi menegaskan bahwa semua kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan KPK.

“Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum memang oleh KPK, sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” ujarnya.

Dasco pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi atau telepon dari Megawati kepada Prabowo terkait penyelesaian kasus Hasto. “Belum ada, belum ada,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa alasan hingga saat ini Hasto belum ditahan adalah karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang belum hadir.

“Hasil koordinasi dengan penyidik yang bersangkutan tidak ditahan karena penyidik masih butuh waktu untuk periksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan,” kata Tessa. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version