POLITIK
MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh: Partai Bisa Jadi Pedagang Kekuasaan

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan partainya menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Ia khawatir keputusan ini akan membuat partai politik hanya menjadi ‘pedagang’ kekuasaan.
“Kalau ditanya apa pendapat NasDem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Enggak tepat itu presidential threshold di-nolkan ya,” kata Paloh di kantor partainya, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Paloh menilai putusan MK tidak tepat. Menurutnya, angka ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku sebenarnya bisa didiskusikan, namun tidak untuk dihapus hingga nol persen. Ia menyebut angka nol persen tidak tepat agar demokrasi berjalan efektif dan efisien.
“Kalau enggak tepat angkanya 20 persen itu bisa kita bicarakan. Tapi 0 persen itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif,” kata dia.
Lebih lanjut, Paloh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa partai politik hanya akan menjadi pedagang setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Menurutnya, potensi kasus demikian tidak bisa dicegah karena menjadi hak setiap partai. Ia menilai partai akan mengusung calonnya dengan berbagai motivasi, termasuk motivasi untuk berdagang.
“Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealisme-nya berperan. Ada juga yang berdagang untuk, eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja. Apa itu salah? Kan hak dia juga,” kata Paloh.
Oleh karena itu, Paloh meminta semua pihak untuk berhati-hati dengan putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden sebagai langkah mulia. Namun, menurutnya, keputusan itu sulit diimplementasikan. Ia bahkan tidak pernah membayangkan ke depan pasangan calon presiden bisa berjumlah 50 karena semua partai punya kewenangan untuk mengusung.
“Jangan cita-citanya mulia, keputusannya mulia, tapi kita hanya berada di awang-awang. Implementasi di lapangan enggak mudah. Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon Presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini,” katanya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional. Putusan ini mengikat dan selanjutnya akan dibahas oleh DPR melalui revisi UU Pemilu. (Mun/Ari Wibowo)
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah