POLITIK
Komisi II DPR Pastikan RUU Pemilu Libatkan Partisipasi Publik Luas

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Kami pastikan, kami akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya,” ucap Zulfikar saat Seminar Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Menurut dia, perubahan UU Pemilu ke depan harus tetap menjaga sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat sebab hakikat demokrasi sejatinya meletakkan rakyat di posisi sentral dalam bernegara, bukan penguasa maupun elite.
“Mudah-mudahan teman-teman (organisasi masyarakat sipil) setuju kalau arah perubahan dari UU Pemilu nanti ke sana. Kalau memang sama-sama ke sana, ayo kita kawal,” ucap Zulfikar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim mengatakan bahwa penataan pemilu di Indonesia sudah menjangkau aspek manajemen dan teknis, tetapi belum dengan partisipasi bermakna.
Abdul Gaffar berpendapat bahwa perubahan UU Pemilu seharusnya melibatkan partisipasi riil demi menghasilkan kebijakan yang nyata dari pendapat masyarakat.
Dijelaskan bahwa partisipasi bermakna tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan RUU Pemilu kali ini.
Ia juga menyebut penataan sistem pemilu memerlukan mekanisme yang dapat mengetahui keinginan sebenarnya (true demand) masyarakat. Hal itu penting karena munculnya kecenderungan keinginan palsu masyarakat yang direkayasa oleh kekuatan politik.
“Penataan ke depan itu harus memastikan sistem pemilu kita itu bisa mendorong meaningful participation (partisipasi bermakna), bisa mendorong true demand: rakyat benar-benar tahu apa yang dia inginkan,” ujar Abdul Gaffar.
RUU Pemilu diketahui masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. RUU Pemilu diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelumnya, Kamis (6/2/2025), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya.
Doli menjelaskan bahwa situasi politik dan materi yang akan dibahas meliputi sejumlah putusan MK, termasuk di antaranya putusan terkait ambang batas persyaratan pencalonan dan syarat usia.
Selain itu, dia pun mengusulkan aturan tentang partai politik juga dibahas sekaligus dalam RUU tersebut.
Maka dari itu, menurut Doli, RUU tersebut diusulkan untuk bersifat paket atau kodifikasi. (Mun/Ari Wibowo)
-
FOTO25/04/2025 20:35 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tancap Gas Normalisasi Ciliwung
-
OLAHRAGA25/04/2025 20:00 WIB
Kudus Jadi Tuan Rumah Seri Perdana 76 Indonesian Downhill 2025
-
RAGAM25/04/2025 21:00 WIB
Kanker Serviks Bisa Dicegah dan Disembuhkan, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi
-
POLITIK26/04/2025 10:00 WIB
PPP Tahan Diri Beri Dukungan Prabowo di Pilpres 2029
-
JABODETABEK25/04/2025 19:30 WIB
Lebihi Kuota, Pendaftar Petugas PPSU DKI Jakarta Tembus 7.000 Orang
-
RAGAM25/04/2025 23:00 WIB
Kemenekraf Siapkan Skema Royalti Digital, Dorong Ekosistem Musik yang Adil dan Modern
-
OASE26/04/2025 05:00 WIB
Maryam: Kisah Wanita Suci yang Kepergiannya Membuat Langit Berduka
-
NASIONAL26/04/2025 11:00 WIB
Setneg Pastikan Belum Ada Usulan Resmi Soal Solo Jadi Daerah Istimewa