NASIONAL
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Provinsi Papua Barat karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan sanksi peringatan dijatuhkan kepada Paskalis Semunya (Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat), Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulandari (masing-masing sebagai Anggota KPU Papua Barat). Keempatnya dinilai terburu-buru dalam menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dalam Pilkada 2024.
“Pengambilan keputusan oleh para Teradu dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung, yang saat itu masih memproses perkara tersebut. Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Meski demikian, DKPP menilai pengambilalihan wewenang dari KPU Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat masih dapat dibenarkan secara hukum dan etika, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga memulihkan nama baik almarhumah Swastari Haz, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, melalui putusan perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025. DKPP menyatakan bahwa almarhumah tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan.
“Merehabilitasi nama baik Teradu almarhumah Swastari Haz… terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito.
Total delapan perkara dibacakan dalam sidang tersebut, melibatkan 26 penyelenggara pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat orang, dan merehabilitasi 22 penyelenggara lainnya yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi empat anggota majelis: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Mun)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik