Connect with us

POLITIK

24 Daerah Harus Gelar PSU, DPR: APBN Bisa Bantu Daerah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan PSU akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Hal ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang dalam kondisi efisiensi anggaran.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, Kementerian Dalam Negeri terutama,” kata Rifqi pada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Meskipun demikian, Rifqi menyebutkan bahwa APBN dapat membantu daerah dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, akan segera berkoordinasi terkait hal ini.

Rifqi menilai bahwa keputusan MK ini menunjukkan adanya kesalahan pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada mengindikasikan bahwa beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan memanggil penyelenggara pemilu terkait putusan tersebut. Hal ini akan menjadi bagian penting dari evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rifqi juga menegaskan bahwa ke depan, rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di seluruh Indonesia, harus menjadi fokus dan evaluasi. Kualitas penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian penting.

“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version