Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR RI: Politik Uang Ancam Demokrasi, Revisi UU Pemilu Harus Jadi Solusi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menyuarakan isu politik uang, selain fokus kepada aspek teknis perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Peringatan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, di mana dia memimpin diskusi bersama sejumlah pakar.

Dede menjelaskan revisi undang-undang pemilu tidak seharusnya hanya berkisar pada metode penghitungannya, pembagian daerah pemilihan, atau ambang batas perolehan suara. “Masalah politik uang, atau money politics, harus segera diatasi,” tegas Dede.

Dede mencatat praktik transaksional dalam pemilu semakin merajalela, yang menyebabkan “cost of money” atau biaya politik semakin membebani kandidat. Dia menyatakan bahwa Pemilu Serentak 2024 menjadi catatan hitam bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia, di mana banyak pihak menilainya sebagai pemilu yang paling brutal dan transaksional dalam sejarah.

Senada dengan Dede, anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, juga menekankan dua isu krusial dalam revisi undang-undang: politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu. “Sistem yang baik tidak akan membawa perubahan yang berarti jika perilaku penyelenggara dan peserta pemilu tetap buruk,” ungkap Edi. Dia menilai bahwa perubahan yang radikal hanya akan tercapai jika perilaku tersebut diubah.

Edi menambahkan tanpa menanggulangi praktik politik uang, dampak negatif akan terus berlanjut, menyebutnya sebagai “inflasi demokrasi” yang dapat bertambah besar menjelang Pemilu 2029.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Deddy Sitorus, menyoroti pentingnya moralitas di kalangan penyelenggara dan pengawas pemilu. Dia menekankan bahwa meskipun sistem pemilu perlu diperbaiki, faktor internal dari penyelenggara yang ikut terlibat dalam praktik korupsi justru menjadi penghalang utama perbaikan. “Tidak ada sistem pemilu yang bisa dianggap sempurna jika penyelenggaranya masih bermasalah,” ujarnya.

Deddy juga mencatat pentingnya mengawasi pengaruh eksternal dalam pemilu, termasuk intervensi kekuasaan yang dapat memanipulasi hasil. Menurutnya, berbagai skenario perbaikan sistem akan menjadi sia-sia jika pemilu tetap rentan terhadap pengaruh institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memanipulasi.

Dengan seruan ini, Komisi II DPR RI berharap agar pembenahan sistem pemilu dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek moralitas dan etika politik, agar pemilu di Indonesia menjadi lebih bersih dan demokratis. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version