Connect with us

POLITIK

Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada

Aktualitas.id -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan masukan terkait pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, dengan menyarankan penggunaan mekanisme “cost sharing” antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan PSU.

Usulan ini muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan dilaksanakannya PSU di beberapa daerah. Rahmat Bagja menjelaskan bahwa jika pemerintah daerah kabupaten/kota kesulitan dalam menyediakan anggaran untuk pemungutan suara ulang, maka Bawaslu provinsi yang masih memiliki sisa anggaran pemilihan bisa ikut membantu dengan menggunakan mekanisme berbagi biaya.

“Mekanisme cost sharing ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 yang memungkinkan pemerintah provinsi membantu pendanaan kegiatan pemilihan di kabupaten/kota yang tidak mampu secara finansial,” ungkap Bagja di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bagja menambahkan bahwa dengan adanya sisa anggaran pemilihan yang tersedia di Bawaslu provinsi, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pengawasan PSU di daerah yang membutuhkan. Namun, hal ini juga memerlukan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatur penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, Bagja juga mengacu pada Pasal 18 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur tentang laporan penggunaan anggaran kegiatan pemilihan, yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.

Usulan ini diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan PSU di daerah yang membutuhkan, sekaligus memastikan bahwa anggaran yang ada dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version