POLITIK
Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Batasi Prajurit Masuk Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji menyebutkan bahwa revisi ini justru akan membatasi anggota TNI untuk memasuki jabatan sipil, dengan hanya memperbolehkan mereka menduduki posisi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi TNI.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” ujar Sarmuji pada Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi UU TNI tersebut, hanya ada 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sarmuji menekankan bahwa seorang prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kami juga tidak ingin kembali seperti masa lalu, di mana anggota TNI bisa menduduki jabatan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur, hingga rektor tanpa harus pensiun. Dalam revisi terbaru, jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” tegasnya.
Sarmuji menjelaskan bahwa penempatan anggota TNI di kementerian atau lembaga tertentu dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki TNI, seperti penguatan lembaga siber dan sandi negara yang memerlukan kompetensi anggota TNI.
“Selain itu, penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme juga penting, karena perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman teroris baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa penambahan tugas dan kewenangan TNI dalam beberapa kementerian atau lembaga sebenarnya sudah berjalan, dan revisi UU TNI hanya memperkuat payung hukum untuk hal tersebut. Ia menyebutkan lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Sarmuji memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan mengubah norma yang sudah ada, termasuk larangan bagi TNI untuk terlibat dalam politik praktis dan bisnis. “Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata,” pungkasnya. (Mun/Ari WIbowo)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S