Connect with us

POLITIK

Terbukti Rugikan Suara Caleg, Ketua KPU Mappi Yati Enoch Diberhentikan DKPP dari Jabatan

Aktualitas.id -

Ketua Majelis, Heddy Lugito, Dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (26/5/2025).

Yati Enoch, yang juga merangkap sebagai Anggota KPU Kabupaten Mappi, terbukti melakukan pelanggaran serius dalam Pemilu Tahun 2024. Ia dinilai merugikan dan menghilangkan suara yang diperoleh oleh Irnawati Tahir Rasyid, seorang pengadu dalam perkara Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024.

Pelanggaran tersebut terjadi karena Yati Enoch tidak menindaklanjuti keberatan pengadu terkait perbedaan perolehan suara antara Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan. Bukannya melakukan perubahan perolehan suara, ia justru meminta pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil Salinan di 99 TPS, padahal formulir tersebut tidak diberikan langsung setelah penghitungan di TPS.

Lebih mencengangkan, saat menerima keberatan pengadu, Yati Enoch justru meminta pengadu untuk berkomunikasi dengan Partai Golkar. Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, yang membacakan pertimbangan putusan, menekankan Yati Enoch sebagai Koordinator Wilayah untuk Daerah Pemilihan 1 Distrik Obaa seharusnya melakukan pencocokan data perolehan suara.

“Teradu I memiliki kewenangan untuk menjaga kemurnian perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPRD peserta pemilihan umum tahun 2024. Serta menyelesaikan persoalan yang dialami oleh pengadu dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menutupi persoalan kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi lainnya,” tegas Tio.

Yati Enoch terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain Yati Enoch, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat anggota KPU Kabupaten Mappi, peringatan keras bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, serta peringatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan dalam perkara yang sama.

Secara keseluruhan, dalam sidang hari ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu. DKPP menjatuhkan total 7 sanksi Peringatan, 9 Peringatan Keras, dan 1 Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Sementara itu, 11 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version