POLITIK
Skandal Private Jet KPU: DKPP Siap Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menindaklanjuti aduan serius dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan laporan tersebut akan menjalani proses verifikasi awal.
“Kami perlakukan sama seperti aduan lainnya. Dilakukan verifikasi dulu, apakah bukti atau syarat formil dan materialnya yang diajukan pengadu sudah lengkap atau belum,” ujar Heddy kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025). Ia menambahkan, jika berkas laporan belum memenuhi syarat, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. Setelah semua persyaratan terpenuhi, perkara akan disidangkan sesuai antrean yang ada. “Belum, masih lama. Tunggu antrean. Kan baru kemarin aduannya masuk ke DKPP,” imbuhnya.
Senada dengan Heddy, Sekretaris DKPP David Yama mengonfirmasi bahwa aduan telah diterima pada Kamis (22/5/2025) sore dan kini sedang dalam proses administrasi kelengkapan berkas. Yama juga menekankan komitmen DKPP untuk selalu merespons aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Iya, DKPP siap selalu hadir bagi para pencari keadilan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Laporan yang disampaikan oleh TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia ke DKPP RI ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengadaan private jet KPU. Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menyebut pengadaan ini bermasalah sejak tahap perencanaan. “Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah,” kata Agus dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan pengadaan melalui e-katalog tertutup dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Ia juga menyoroti perusahaan yang dipilih KPU tergolong baru, karena baru terbentuk pada tahun 2022 dan tidak memiliki pengalaman memenangi tender. “Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan,” ungkapnya.
Selain itu, penggunaan private jet diduga tidak sesuai peruntukannya. Waktu penyewaan tidak selaras dengan tahapan distribusi logistik pemilu. “Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai,” jelas Agus. Dugaan pelanggaran juga mencakup regulasi perjalanan dinas pejabat negara, yang menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon I dengan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.
Pihak yang dilaporkan dalam aduan ini adalah Ketua KPU RI beserta anggota, serta Sekretaris Jenderal KPU RI, dengan dugaan pelanggaran Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
POLITIK27/07/2026 07:00 WIBKaesang Nekat Maju Pileg 2029 Dari Dapilnya Puan Maharani
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi