JABODETABEK
Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Strategis
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali beroperasi pada Rabu, (30/9/2026), dengan membuka pelayanan di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan jadwal operasional rutin, mobil SIM Keliling akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun lima lokasi pelayanan yang dapat dikunjungi warga meliputi:
Mall Grand Cakung (lobi depan), Jakarta Timur
LTC Glodok (lobi utama), wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara
Universitas Trilogi (area parkir samping), Jakarta Selatan
Mall Ciputra (lobi selatan), Jakarta Barat
Kantor Pos Lapangan Banteng (area parkir), Jakarta Pusat
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau kedaluwarsa, pemilik SIM diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemegang SIM B juga tidak dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling dan harus mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Sementara untuk biaya resmi yang dikenakan sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, layanan SIM Keliling ini bisa menjadi kesempatan terbaik untuk memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Jangan sampai terlambat, karena SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus dibuat ulang dari awal. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong