Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Skandal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terus memantik reaksi keras. Komisi XIII DPR RI meminta narapidana yang terbukti menikmati fasilitas di luar haknya dijatuhi sanksi berat, termasuk dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).

Menurut Yanuar, warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah tidak pantas mendapatkan perlakuan khusus karena tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,” tegas Yanuar.

Tidak hanya itu, Yanuar juga meminta narapidana yang terbukti melanggar aturan pembinaan tidak diberikan remisi.

“Tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan bangunan berfasilitas lengkap di area Lapas Cibinong.

Temuan itu sontak mengundang perhatian publik lantaran bangunan yang ditemukan disebut memiliki fasilitas layaknya rumah pribadi, mulai dari ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.

Yang lebih mengejutkan, salah satu penghuni bangunan tersebut diketahui berstatus narapidana. Kepada tim Ombudsman, warga binaan itu mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.

Meski demikian, pihak Lapas Cibinong berdalih bangunan yang menjadi sorotan itu merupakan rumah dinas jabatan.

Di tengah derasnya sorotan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong guna mempermudah proses investigasi internal.

Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Kamtib Adi Nugroho, Kepala Seksi Binadik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman. Publik pun menanti hasil investigasi untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas munculnya fasilitas mewah yang dinilai mencederai rasa keadilan di dalam sistem pemasyarakatan. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version