Connect with us

POLITIK

DPRD Bisa Menjabat hingga 2031? KPU Buka Peluang Perpanjangan Usai Putusan MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031. Hal ini merupakan buntut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, perpanjangan ini sangat mungkin terjadi karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), menyebut masa jabatan anggota DPRD berakhir saat penggantinya mengucapkan sumpah/janji jabatan.

“Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, maka pemilu lokal (Pilkada dan DPRD) baru akan digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden terpilih pada 2029. Artinya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 kemungkinan baru akan digantikan pada 2031,” kata Idham saat dihubungi pada Jumat (27/6/2025).

Ia menekankan bahwa mekanisme perpanjangan masa jabatan ini tetap harus menunggu tindak lanjut dari pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Idham optimistis akan ada perubahan terhadap UU Pemilu seiring dinamika terbaru ini.

“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin DPR dan pemerintah akan membahasnya dan memastikan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta menyiapkan regulasi teknis,” imbuhnya.

Putusan MK yang menjadi landasan munculnya wacana ini menyatakan pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Pemilu lokal harus digelar dalam rentang waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah, paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan DPR/DPD atau presiden/wapres,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6).

Jika benar terjadi, perpanjangan masa jabatan ini akan menjadi preseden baru dalam sejarah kepemiluan Indonesia, sekaligus berdampak signifikan pada peta politik lokal hingga dekade mendatang. Kini, publik menunggu bagaimana pembuat undang-undang merespons perubahan besar yang dipicu putusan konstitusi tersebut. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version