POLITIK
Ketua Komisi II DPR Lempar Bola Panas Pemisahan Pemilu ke Ketum Parpol
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menunjukkan sikap pasrah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu lokal dan pemilu nasional pada tahun 2029. Politikus Partai NasDem ini menyatakan keputusan final terkait implementasi putusan MK berada di tangan para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR, bukan pada levelnya sebagai ketua komisi.
“Itu bukan level saya, saya ini cuma anak buah di partai, nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan MK ini,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Senin (7/7/2025).
Rifqi mengakui putusan MK terkait pemisahan pemilu ini menimbulkan dilema dalam implementasinya. Di satu sisi, amanat MK berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari lima menjadi tujuh setengah tahun, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22E yang mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan serentak setiap lima tahun sekali.
“Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” tegas Rifqi.
Ia pun memperingatkan akan bahaya merekayasa norma di level undang-undang yang secara nyata melanggar norma dalam UUD 1945. “Nah, kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang, yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” imbuhnya.
Secara pribadi, Rifqi menyatakan tidak akan terlibat dalam upaya rekayasa konstitusi jika sampai harus memperpanjang masa jabatan anggota DPRD melalui revisi undang-undang di DPR. “Dan saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat, bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini,” katanya dengan nada tegas.
Menanggapi pertanyaan mengenai peluang amendemen UUD 1945, Rifqi menilai wacana tersebut masih terlalu jauh. Saat ini, fokus utama adalah pembicaraan antar pimpinan partai terkait putusan MK.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan Komisi II DPR masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk memulai proses revisi Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Politik. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme revisi tersebut, apakah akan dilakukan secara terpisah atau melalui mekanisme omnibus.
“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan MK soal pemisahan pemilu ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dengan memerintahkan agar pemilu daerah dilaksanakan minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Pemilu nasional sendiri meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) serta DPRD. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari