POLITIK
Ketua Komisi II DPR Lempar Bola Panas Pemisahan Pemilu ke Ketum Parpol

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menunjukkan sikap pasrah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu lokal dan pemilu nasional pada tahun 2029. Politikus Partai NasDem ini menyatakan keputusan final terkait implementasi putusan MK berada di tangan para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR, bukan pada levelnya sebagai ketua komisi.
“Itu bukan level saya, saya ini cuma anak buah di partai, nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan MK ini,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Senin (7/7/2025).
Rifqi mengakui putusan MK terkait pemisahan pemilu ini menimbulkan dilema dalam implementasinya. Di satu sisi, amanat MK berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari lima menjadi tujuh setengah tahun, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22E yang mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan serentak setiap lima tahun sekali.
“Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” tegas Rifqi.
Ia pun memperingatkan akan bahaya merekayasa norma di level undang-undang yang secara nyata melanggar norma dalam UUD 1945. “Nah, kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang, yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” imbuhnya.
Secara pribadi, Rifqi menyatakan tidak akan terlibat dalam upaya rekayasa konstitusi jika sampai harus memperpanjang masa jabatan anggota DPRD melalui revisi undang-undang di DPR. “Dan saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat, bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini,” katanya dengan nada tegas.
Menanggapi pertanyaan mengenai peluang amendemen UUD 1945, Rifqi menilai wacana tersebut masih terlalu jauh. Saat ini, fokus utama adalah pembicaraan antar pimpinan partai terkait putusan MK.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan Komisi II DPR masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk memulai proses revisi Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Politik. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme revisi tersebut, apakah akan dilakukan secara terpisah atau melalui mekanisme omnibus.
“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan MK soal pemisahan pemilu ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dengan memerintahkan agar pemilu daerah dilaksanakan minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Pemilu nasional sendiri meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) serta DPRD. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA04/09/2025 12:39 WIB
Polres Rohil Tangkap Nakhoda dan ABK Penyelundup 15 PMI Ilegal ke Malaysia
-
NASIONAL04/09/2025 19:00 WIB
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
-
EKBIS04/09/2025 10:15 WIB
Jelang Libur Nasional, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.430 per Dolar AS
-
JABODETABEK04/09/2025 13:00 WIB
Truk Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
-
NASIONAL04/09/2025 11:00 WIB
KontraS Terima 33 Aduan Orang Hilang Usai Demo Rusuh di Jakarta
-
POLITIK04/09/2025 12:15 WIB
Gara-gara Politik Uang, Ketua Panwaslih dan KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP
-
EKBIS04/09/2025 10:45 WIB
Daftar Harga Elpiji Nonsubsidi per 1 September 2025, Cek Harga di Wilayah Anda
-
NASIONAL04/09/2025 20:22 WIB
Tersangka Kasus Chromebook di Kejagung, KPK Kejar Nadiem Soal Google Cloud