POLITIK
MK Tolak Gugatan Syarat Capres S-1, Legislator: Negara Maju Juga Tak Wajibkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai syarat minimal pendidikan sarjana (S-1) bagi calon presiden dan calon wakil presiden sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan.
“Undang-undang mengenai syarat capres-cawapres memberikan ruang kepada semua warga negara untuk dapat mencalonkan diri tanpa membeda-bedakan latar belakang pendidikan,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dede Yusuf menambahkan banyak negara maju juga tidak menetapkan syarat minimal pendidikan bagi calon pemimpin, yang terpenting adalah status kewarganegaraan dan rekam jejak yang baik.
“Bahkan negara maju pun menggunakan hal yang sama. Tidak ada syarat minimal standar pendidikan seperti D-3 atau S-1, tetapi yang penting adalah berkewarganegaraan asli dan memiliki rekam jejak positif,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menilai kemampuan berorganisasi, manajerial, dan penyelesaian masalah krisis menjadi kualifikasi utama bagi seorang pemimpin.
“Yang paling penting adalah kemampuan berorganisasi, manajerial, dan mengatasi masalah-masalah krisis. Itu menjadi jejak yang harus dimiliki oleh capres atau cawapres,” ujarnya.
Meski demikian, Dede Yusuf menekankan pentingnya komitmen seorang presiden terhadap pendidikan, karena wajah pemimpin mencerminkan wajah negara di kancah internasional.
“Kalau seorang pemimpin besar dari 280 juta rakyat Indonesia tidak menghargai pendidikan, itu seolah-olah negara kita juga tidak menghargai pendidikan. Oleh karena itu, kualitas pendidikan tinggi tetap penting,” tuturnya.
Dede Yusuf menyatakan bahwa putusan MK sudah tepat dan pembatasan pendidikan sebaiknya diatur oleh DPR melalui regulasi yang sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Gugatan nomor 87/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang meminta ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan capres-cawapres berpendidikan minimal S-1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK, Suhartoyo, juga menyampaikan pendapat berbeda terkait kedudukan hukum pemohon.(Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor
-
Berita20/03/2026 16:30 WIBJadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin di Malam Takbiran Lebaran 2026
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS