POLITIK
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU RI dan Bawaslu Palopo terkait Pilkada

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara sekaligus pada Rabu, (23/7/2025), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Dua perkara tersebut, yakni Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025, memiliki kesamaan dalam pokok aduan sehingga akan disidangkan secara bersamaan.
Perkara pertama (Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025) diadukan oleh Dahyar dan menyeret delapan penyelenggara pemilu. Salah satu pihak yang diadukan adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang berstatus sebagai teradu pertama. Tujuh teradu lainnya adalah jajaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari Ketua Hasbullah serta enam anggotanya: Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Ketua dan para anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menjadi teradu kedua hingga kedelapan. Dalam aduannya, Dahyar mendalilkan para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang tidak mengumumkan riwayat pidananya.
Perkara kedua (Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025) diadukan oleh Junaid. Pihak yang menjadi teradu adalah Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan seorang anggotanya, Widianto Hendra. Junaid menuduh kedua teradu tidak melakukan pengawasan secara aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status pidana yang pernah dialami oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak lain yang relevan. DKPP telah memanggil semua pihak yang terlibat sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
Sidang pemeriksaan ini akan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, maupun wartawan yang hendak meliput, dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai. Selain itu, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui kanal Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan etik penyelenggara pemilu. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
OASE28/08/2025 05:00 WIB
Hakikat Kehidupan: Al-Qur’an dan Kesenangan yang Menipu
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
NUSANTARA28/08/2025 06:30 WIB
Geger! 137 Siswa SMP di Sleman Diduga Keracunan Makanan Program MBG
-
JABODETABEK28/08/2025 05:30 WIB
Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Siang Hingga Malam Kamis 28 Agustus
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih