POLITIK
Cak Imin Usulkan Gubernur Dipilih Pusat, Ketua Komisi II: Potensi Inkonstitusional
AKTUALITAS.ID – Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin agar gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat menuai pro-kontra. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai ide tersebut berpotensi inkonstitusional dan perlu kajian mendalam sebelum diwujudkan dalam aturan.
“Usulan Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional,” tegas Rifqi kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Rifqi mengakui bahwa pernyataan Cak Imin terkait usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan hal yang wajar dalam diskursus demokratis. Namun ia menyoroti khususnya terhadap mekanisme pemilihan gubernur yang ditunjuk langsung oleh presiden.
“Pernyataan Ketua Umum PKB terkait usul agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, namun tidak secara spesifik menyebutkan mekanisme pemilihan langsung. Hal ini membuka dua kemungkinan: direct democracy (pemilihan langsung) atau indirect democracy (pemilihan tidak langsung).
“Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh,” terangnya.
Namun Rifqi menilai jika presiden secara sepihak menunjuk gubernur tanpa melibatkan DPRD, hal tersebut dapat merusak prinsip kedaulatan rakyat. “Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.
Sebagai solusi, Rifqi menawarkan mekanisme yang lebih seimbang. Ia menyarankan presiden dapat mengusulkan sejumlah nama calon gubernur kepada DPRD, kemudian DPRD memilihnya melalui mekanisme paripurna. “Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan,” ujarnya.
Menurut Rifqi, DPRD provinsi merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dipilih langsung, sehingga prinsip demokratis masih dapat dipertahankan melalui mekanisme tersebut.
Usulan Cak Imin dan berbagai model pemilihan yang sedang dibahas nantinya akan menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Rifqi berharap Komisi II DPR RI yang akan mendapat mandat untuk menyusun revisi UU tersebut.
“Mudah-mudahan undang-undang itu nanti diberi penugasan kepada kami di Komisi II DPR RI,” harapnya.
Ia mengungkapkan Komisi II saat ini sedang melakukan tahapan evaluasi dan pengayaan materi untuk penyusunan undang-undang pemilu ke depan, termasuk dalam bentuk omnibus law atau kodifikasi hukum kepemiluan.
Sebelumnya, dalam acara peringatan hari lahir PKB, Cak Imin mengusulkan dua pola pemilihan kepala daerah: gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota tetap dipilih oleh rakyat melalui DPRD. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat