Connect with us

POLITIK

Ketua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Buntut sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi oleh pimpinan KPU RI, Komisi II DPR RI kini angkat bicara. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga dan DPR berencana memanggil KPU.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah DKPP mengungkap penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU hingga 59 kali, yang menghabiskan anggaran mencapai Rp90 miliar.

Rifqinizamy menekankan bahwa penyusunan anggaran KPU ke depan tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tetapi juga harus memiliki sensitivitas terhadap publik.

“Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menyatakan menghormati keputusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan sejumlah anggotanya.

Sebagai tindak lanjut, Rifqinizamy menyatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk membahas secara mendalam permasalahan penggunaan anggaran tersebut.

Meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2024, ia menilai penataan anggaran KPU untuk tahun-tahun berikutnya mutlak diperlukan agar masalah serupa tidak terulang.

“Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal. (Setelah itu KPU) bisa dipanggil resmi, bisa ditausyiah dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rifqi menganalisis bahwa masalah ini lebih kental nuansa etikanya. Ia menyebut, KPU juga diawasi oleh lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan tidak adanya notice dari BPK, maka dia menilai permasalahan jet pribadi itu adalah soal aspek etik,” terangnya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, beserta anggota KPU lainnya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Mereka terbukti secara kolektif menyalahgunakan fasilitas jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa tugas Pemilu 2024, yang menurut DKPP menghabiskan biaya hingga Rp90 miliar. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version