POLITIK
Bawaslu Gandeng Akademisi Perkuat Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dalam memperkuat penyusunan revisi Undang‑Undang Pemilu dari perspektif pengawasan. Bagja mengatakan keterlibatan civitas akademika dapat memperkaya wacana, memperluas perspektif, dan memperkuat basis ilmiah kebijakan sehingga rancangan revisi lebih komprehensif dan berlandaskan riset.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Nasional bertema Penguatan Tata Kelola Pengawasan Pemilu Melalui Sistem Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan di Fakultas Hukum Universitas Al‑Azhar pada Jumat, (21/11/2025).
Bagja menjelaskan bahwa peran akademisi bukan hanya menyumbang gagasan teoritik, tetapi juga analisis kritis dan rekomendasi kebijakan berbasis data yang relevan untuk memperkuat desain kelembagaan pengawasan pemilu. Menurutnya, forum ilmiah seperti seminar nasional menjadi ruang dialog konstruktif antara penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk merumuskan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih jauh, Bagja menekankan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kolektif tentang pentingnya tata kelola pengawasan yang akuntabel, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan politik serta teknologi informasi. Ia berharap rangkaian seminar yang digelar di beberapa universitas dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang konkret bagi proses revisi UU Pemilu dan memperkuat integritas demokrasi elektoral di Indonesia.
Praktik kolaborasi serupa antara Bawaslu dan perguruan tinggi telah mulai dijalankan di beberapa daerah dalam bentuk seminar, literasi data, dan riset terpadu untuk modernisasi pengawasan pemilu, yang menunjukkan potensi sinergi antara pengawas dan dunia akademik dalam menyediakan bukti empiris bagi perumusan kebijakan pengawasan.
Bagja menutup sambutan dengan harapan agar dialog akademik dan praktik pengawasan saling melengkapi: hasil kajian dan rekomendasi akademis diharapkan menjadi masukan yang dapat dioperasionalkan oleh Bawaslu, KPU, dan pemangku kepentingan lain sehingga revisi UU Pemilu tidak hanya menguatkan sanksi, tetapi juga meningkatkan mekanisme pencegahan dan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemilu. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
POLITIK29/01/2026 10:00 WIBIstana Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru
-
EKBIS29/01/2026 09:30 WIBIHSG Ambruk 8% ke Level 7.654, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Pagi Ini
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari