Connect with us

POLITIK

KPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat

Aktualitas.id -

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan keterbukaan informasi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan, pembahasan akan dilakukan setelah KPU menerima salinan resmi putusan KIP.

“Iya benar, kami akan segera rapat untuk menindaklanjuti,” ujar Iffa kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Iffa menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU belum mengambil keputusan atau menentukan langkah hukum lanjutan.

“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena salinan putusan sidang belum kami terima,” jelasnya.

Menurut Iffa, setelah dokumen resmi diterima, KPU akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut melalui rapat bersama jajaran pimpinan dan komisioner.

“Kami harus duduk bersama untuk membahas secara khusus putusan perkara KIP 074 ini. Setelah dibahas dan diputuskan, pasti akan kami informasikan ke publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi dengan KPU RI sebagai pihak tergugat.

Ketua Majelis Komisioner KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Amar putusan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko.

Ia menegaskan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka.”

Dengan putusan tersebut, KPU diwajibkan memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version