POLITIK
Mensesneg: Revisi UU Pemilu Tidak Akan Mengatur Koalisi Permanen Antarparpol
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan mengatur soal koalisi permanen antarpartai politik. Menurutnya, substansi perubahan UU Pemilu difokuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengatur ulang pola koalisi partai.
“Undang-Undang Pemilu tidak mengatur mengenai koalisi permanen. Partai politik juga tidak diatur soal itu,” ujar Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah saat ini masih terus melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR guna menyamakan pandangan terkait sejumlah isu krusial yang akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Pemerintah dan DPR berdiskusi untuk menyamakan beberapa hal krusial dari pasal-pasal atau daftar inventarisasi masalah yang nantinya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Selain menindaklanjuti putusan MK, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup aspek teknis pelaksanaan, desain sistem pemilu, hingga pengkajian terhadap wacana penerapan e-voting.
Menurutnya, sejumlah mekanisme pemilu selama ini telah berjalan dengan baik, namun tetap perlu ditinjau untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan pemilu ke depan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi UU Pemilu adalah memastikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dasco menegaskan, DPR akan mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun ini. Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas antara Mensesneg Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR yang digelar pada Senin (19/1/2026).
“Revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas tahun ini, dan salah satu poinnya adalah memastikan Pilpres 2029 tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Dasco.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Pemilu tetap berada dalam koridor konstitusi serta bertujuan memperkuat sistem demokrasi, tanpa mengubah prinsip dasar pemilu langsung yang telah berlaku selama ini. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
NUSANTARA27/01/2026 22:00 WIBMortir yang Ditemukan Warga di Garut Dievakuasi Tim Jibom
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL27/01/2026 22:30 WIBKNPI: Polri di bawah Presiden Merupakan Politik Hukum yang Strategis