POLITIK
DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada Tidak Akan Digabung
AKTUALITAS.ID – DPR RI memberikan kepastian terkait skema pembahasan payung hukum pesta demokrasi di Indonesia. Parlemen menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih dibahas secara terpisah, merujuk pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan.
Penegasan ini sekaligus menjawab ruang yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai simulasi mekanisme aturan, apakah akan digabung (kodifikasi) atau tetap berdiri sendiri sebagai undang-undang yang berbeda.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan tersebut berada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Hingga kini, belum ada keputusan untuk melakukan penggabungan kedua aturan tersebut.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa silakan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang mensimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah terpisah, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Dasco menjelaskan bahwa secara administratif, draf legislasi yang masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan saat ini baru RUU Pemilu. Sementara itu, RUU Pilkada belum tercantum dalam daftar Prolegnas yang ada. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar mengapa keduanya belum bisa disatukan.
“Pasti bahwa pilkadanya kan tidak masuk Prolegnas. Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus, bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Meskipun saat ini parlemen berfokus pada agenda yang sudah terjadwal, Dasco menilai dinamika politik dan hukum ke depan masih bersifat fleksibel. Ia menjamin bahwa DPR akan tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat guna menjaga transparansi dan kualitas regulasi.
“Tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” tutupnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar