Connect with us

POLITIK

Partai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih

Aktualitas.id -

Ike Suharjo Ketua DPP Partai Gema Bangsa bidang Komunikasi, Digital dan Media dan Ketua Umum Mahadewi

AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai Gema Bangsa Bidang Komunikasi, Digital dan Media, Ike Suharjo, mengatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang terlalu tinggi berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih karena tidak terkonversi menjadi kursi. Pasalnya, kondisi tersebut merugikan pemilih yang mendukung partai menengah dan kecil. 

“Ambang batas yang terlalu tinggi menyebabkan banyak suara rakyat tidak terwakili di parlemen, terutama dari pemilih partai menengah dan kecil, sehingga prinsip proporsionalitas dalam demokrasi menjadi terganggu,” kata Ike Suharjo saat dihubungi Aktualitas.id, Sabtu (31/1/2026). 

Ike menjelaskan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi landasan penting untuk meninjau ulang besaran parliamentary threshold. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan revisi sebelum Pemilu 2029 dengan mempertimbangkan kajian ilmiah yang rasional. 

“Putusan MK sudah jelas bahwa angka 4 persen harus dikaji ulang. Revisi UU Pemilu perlu dilakukan agar ambang batas ditentukan secara lebih rasional dan adil,” ujarnya.

Menurut Ike, penurunan ambang batas parlemen juga akan membuka ruang bagi penguatan pluralisme politik di DPR. Dengan angka threshold yang lebih rendah, partai menengah dan partai baru memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kursi, sehingga komposisi parlemen tidak didominasi oleh partai besar semata.

“Ambang batas yang lebih rendah memberi kesempatan lebih luas bagi partai baru dan menengah untuk masuk parlemen, sehingga demokrasi menjadi lebih inklusif dan mencerminkan keberagaman pilihan politik masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan usulan penurunan ambang batas bukan berarti menghapus threshold sepenuhnya, melainkan mencari angka moderat yang tetap mendukung penyederhanaan partai secara rasional. Ike menilai kisaran 2 hingga 3 persen menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

“Parliamentary threshold tidak perlu dihapus, tetapi diturunkan secara moderat, misalnya menjadi 2 persen, agar efektivitas sistem kepartaian tetap terjaga tanpa mengorbankan keterwakilan suara rakyat,” katanya mantan presenter TV nasional tersebut.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlaku dan diatur dalam UU Pemilu.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (29/1/2026).

Dia menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini hanya membuat aspirasi masyarakat di DPR tak bisa ditampung misalnya karena partai yang mereka dukung gagal masuk parlemen.

Masalahnya, kata Eddy, jumlah dukungan kepada partai-partai yang tak masuk parlemen juga tidak sedikit karena angkanya bisa mencapai belasan juta.

“Itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy.

TRENDING

Exit mobile version